Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara
![Suap Panitera PN Jakpus, Eddy Sindoro Dituntut 5 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/03/01/1056451/540x270/suap-panitera-pn-jaksel-eddy-sindoro-dituntut-5-tahun-penjara.jpg)
Merdeka.com - Mantan Petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dituntut 5 tahun penjara denda Rp 250 juta atas pemberian suap kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Pemberian suap, dilakukan Eddy untuk pengurusan dua perkara anak perusahaan Lippo Group.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Eddy Sindoro pidana 5 tahun denda Rp 250 subsider 6 bulan," ucap jaksa Abdul Basir saat membacakan tuntutan Eddy di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
Eddy dianggap terbukti memberi suap Rp 150 juta dan USD 50 ribu kepada mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution untuk mengurus dua perkara yakni menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang.
-
Siapa yang divonis 6,5 tahun penjara? Adapun vonis terdakwa Harvey Moeis, hanya 6,5 tahun penjara.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman? Hakim ketua PN Jakarta Barat menyatakan dalam persidangan pada Selasa (12/11/2024) bahwa terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap seseorang yang memiliki hubungan kerja. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam analisa yuridisnya, jaksa merinci pemberian 100 juta terkait eksekusi penundaan aanmaning, peringatan pengadilan kepada pihak berperkara khususnya pihak yang kalah dalam sengketa, terhadap PT MTP. Perusahaan tersebut menghadapi sengketa dengan PT Kymco.
Berdasarkan putusan Singapore Internasional Abitration Centre (SIAC) dalam perkara Nomor 62 Tahun 2013 tertanggal 01 Juli 2013, ARB No. 178 Tahun 2010 PT MTP dinyatakan wanprestasi dan diwajibkan membayar ganti rugi kepada PT Kymco sebesar USD 11,100,000. Namun PT MTP belum melaksanakan putusan tersebut.
Pada tanggal 24 Desember 2013 PT Kymco mendaftarkan Putusan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar putusan tersebut dapat dieksekusi di Indonesia. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian memutuskan putusan SIAC bisa dilakukan di Indonesia.
PT MTP kemudian dipanggil aanmaning oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat namun tak kunjung hadir.
Uang tersebut kemudian diserahkan Doddy kepada Edy pada 18 Desember 2016 di Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.
Sementara pemberian uang Rp 500 juta diberikan Eddy agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima proses upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL), meski telah melewati batas waktu pendaftaran.
Berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013, PT AAL dinyatakan pailit. Sejak putusan diterbitkan, PT AAL tidak mengajukan PK sampai batas waktu 180 hari.
Namun untuk menjaga kredibilitas PT AAL yang sedang berperkara di Hongkong, Eddy kembali memerintahkan Wresti untuk mengupayakan pengajuan Peninjauan Kembali dan melakukan pengecekan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wresti kemudian kembali menemui Edy Nasution agar mau menerima pendaftaran PK PT AAL meski telah melebihi batas waktu. Edy menyanggupi dengan syarat permintaan uang Rp 500 juta. Wresti kembali melaporkan hal itu kepada Eddy Sindoro dan mengamini permintaan Edy. Uang kemudian diserahkan dalam bentuk USD 50 ribu melalui tim kuasa hukum PT AAL.
Dalam tuntutannya jaksa juga melampirkan hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberatas tindak pidana korupsi, turut merusak citra lembaga peradilan, melarikan diri," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan sopan, belum pernah dihukum.
Atas perbuatan tersebut, Eddy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 65 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
![Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/8/13/1723557107149-9b074.jpeg)
Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca Selengkapnya![Makelar Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Divonis 5 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/newsCover/2024/3/7/1709818183227-63gxx.jpeg)
Dadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca Selengkapnya