Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudi akui tolong Aditya Moha tak ditahan sesuai kewenangannya sebagai Ketua PT Manado

Sudi akui tolong Aditya Moha tak ditahan sesuai kewenangannya sebagai Ketua PT Manado Sudiwardono diperiksa KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono membantah tidak ditahannya Marlina Moha Siahaan, mantan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, sekaligus terpidana korupsi TPAPD, sebagai pengaruh penerimaan uang dari Aditya Moha, anggota DPR. Dia mengklaim tidak akan menahan Marlina lantaran kondisinya sedang sakit.

Menurutnya, ditahan atau tidak ditahannya seorang terdakwa yang mengajukan upaya banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama adalah kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi. Alasan itu pula yang menurut Sudi memutuskan tidak menahan Marlina, ibu dari Aditya Moha.

"Anda terpengaruh dengan putusan meski sudah menerima SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu?" tanya Jaksa Ali Fikri kepada Sudi saat memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang penerimaan suap olehnya, dengan terdakwa Aditya Moha di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (25/4).

Orang lain juga bertanya?

"Tidak. Saya menolong Aditya supaya tidak ditahan saja, itu kewenangan Ketua Pengadilan Tinggi," jawab Sudi.

Namun jaksa merasa sangsi atas pernyataan Sudi, terlebih lagi dalam perkara banding Marlina, dia juga duduk sebagai Ketua Majelis Hakim. Saat ditanya oleh jaksa terkait hal tersebut, dia mengaku belum menentukan sikap. Alasannya, belum berdiskusi dengan para hakim anggota.

"Baik sebagai KaPT demikian, bagaimana sebagai Ketua Majelis Hakim?" konfirmasi Jaksa Ali.

"Saya tidak sampai ke sana," ujarnya.

Sementara itu, dalam sidang dia tak menampik pernah menerima sejumlah uang dari Aditya Moha. Menurutnya, uang tersebut diberikan Aditya sebagai 'jalan keluar' terhadap Marlina atas status penahanan.

Kepada Sudi, Aditya menyampaikan keluh kesahnya agar Marlina tidak ditahan karena alasan sakit. Keluhan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Sudi yang kemudian dibacakan oleh Jaksa Ali.

Sudi tak menampik isi BAP tersebut. Hanya saja dia bersikukuh tidak ada pengaruh tidak ditahannya Marlina selama proses banding dengan penerimaan SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu dari Aditya.

"Di BAP saudara saksi nomor 5 saksi menerangkan pada paragraf pertama setelah ada putusan Pengadilan Negeri terhadap Marlina Moha, saya dihubungi secara khusus oleh Aditya dalam pertemuan tersebut intinya Aditya menyampaikan permintaan bantuan ke saya agar saya tidak menahan ibunya, saya jawab ya nanti saya bantu," ucap Jaksa Ali.

"Iya betul," tukas Sudi.

Dalam perkara ini, Sudi didakwa menerima suap 120 ribu Dolar Singapura dari Aditya Moha terkait pembebasan sang ibu, Marlina Moha Siahaan, dari tahanan dan pidana di tingkat banding.

Uang suap diberi Aditya beberapa tahap. Pada tahap pertama, SGD 80 ribu sebagai kompensasi tidak ditahannya Marlina. Sementara pembebasan Marlina dalam pidananya Sudi meminta SGD 40 ribu, namun baru direalisasikan Aditya SGD 30 ribu. Sejatinya, SGD 10 ribu telah disediakan Aditya hanya masih ditahan hingga Sudi benar-benar membebaskan Marlina.

Atas perbuatannya, Sudi selaku Hakim Tinggi Manado didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

Sementara Aditya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 KUHP.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Bungkam Seusai Diperiksa KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti
Tak Tahan Dimintai Duit oleh Bupati, Pria Ini Pilih Mundur dari Posisi Kadis PU Kepulauan Meranti

Bupati kerap meminta pencairan dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang (GU).

Baca Selengkapnya
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi
Kasus Pemotongan Insentif Pajak Pegawai: Eks Bupati Sidoarjo Didakwa Terima Rp1,46 M & Tak Ajukan Eksepsi

Selain Gus Mudlor, terdakwa Ari disebut menerima sebesar Rp7,133 Miliar.

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri
Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif
KPK Amankan 4 Koper Usai Geledah Rumah Dinas Bupati Sidoarjo Terkait Korupsi Dana Insentif

Dari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK

Baca Selengkapnya
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut
2 Kali Mangkir Dipanggil KPK, Shanty Alda Berpotensi Dijemput Paksa Terkait Dugaan Suap Gubernur Malut

Ia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas
KPK Minta MA Profesional Tangani PK Mardani H Maming: Kami Yakin Hakim Masih Punya Integritas

Lembaga anti-rasuah ini yakin MA pimpinan Sunarto masih memiliki integritas dalam memutus PK Mardani H Maming.

Baca Selengkapnya
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel
Korban Pelecehan 2 Polisi Sesalkan Sikap Kapolda Sumsel

Kuasa hukum menegaskan korban tidak memiliki motivasi lain seperti yang disebut jenderal bintang dua itu.

Baca Selengkapnya