Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Edaran PMI: 2 Minggu Setelah Vaksinasi Dosis Kedua Warga Bisa Mendonorkan Darah

Surat Edaran PMI: 2 Minggu Setelah Vaksinasi Dosis Kedua Warga Bisa Mendonorkan Darah donor darah PMI. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Palang Merah Indonesia (PMI) mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan donor darah. Calon pendonor darah sudah bisa mendonorkan darah 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.

Sebelumnya berdasarkan edaran pada 28 Januari 2021, donor darah baru bisa dilakukan empat minggu setelah calon pendonor mendapatkan vaksin dosis kedua.

"Kita sudah menerima SE terbaru tersebut, dan menyambut baik. Harapannya, masyarakat lebih banyak lagi yang mendonorkan darahnya," ujar Ketua PMI Jember EA Zaenal Marzuki, Jumat (26/3).

Orang lain juga bertanya?

Surat edaran tersebut ditandatangani Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI. Dalam surat tersebut, PMI mendasarkan revisi dengan mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). Surat edaran PMI Pusat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2021, atau sehari setelah adanya rekomendasi dari PB PAPDI.

"Dengan ketentuan yang baru tersebut, kita berharap bisa memulihkan stok darah yang ada di UDD PMI Kabupaten Jember," ujar pria yang juga Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.

Menurut Zaenal, beberapa waktu terakhir stok darah di Unit Donor Darah PMI Jember kerap menipis. Padahal, UDD PMI Jember juga kerap melayani permintaan transfusi darah dari luar Jember.

"Mungkin karena mereka yang biasanya mendonor, menunda donor darah setelah vaksinasi. Kami sangat berharap para relawan pendonor yang sudah 2 minggu vaksinasi bisa segera donor darah," ujar dia.

Surat edaran PMI Pusat itu juga mengatur bagi pendonor yang pernah terpapr Covid-19. Berdasarkan rekomendasi PAPDI –wadah dokter spesialis penyakit dalam, penyintas Covid-19 sudah bisa mendonorkan darahnya dalam rentang waktu 14 hari setelah dinyatakan sembuh (negatif) dan bebas gejala.

Selain itu, bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dimana selama perawatan menerima transfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.

"Ini berlaku baik untk donor darah konvensional maupuan donor PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan ,” ujar Zaenal dengan mengutip keterangan dari PMI Pusat tersebut.

Edaran yang sama juga menjelaskan, penyitas Covid-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan sebelumnya, sudah bisa disuntik vaksin Covid-19.

“Ini kabar gembira karena waktu tunggu untuk kembali mendonorkan darah menjadi tidak terlalu lama. Kita terus mengajak masyarakat untuk pro-aktif mendonorkan darahnya,” pungkas pria yang juga pengacara senior ini.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini
Warga Jakarta Bisa Dapatkan Vaksin PCV Gratis untuk Anaknya di Sejumlah Lokasi Ini

Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember
Covid-19 Meningkat, Kemenkes Siapkan Vaksin Booster Ke-3 Gratis Sampai 31 Desember

Vaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.

Baca Selengkapnya
Pekan Imunisasi Nasional Kembali Digelar, Ini Pentingnya Imunisasi Polio bagi Anak
Pekan Imunisasi Nasional Kembali Digelar, Ini Pentingnya Imunisasi Polio bagi Anak

Untuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah terus mendorong program imunisasi polio dengan menggelar PIN.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kemenkes Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio Tahap Dua, Sasar 16 Juta Anak
FOTO: Kemenkes Gelar Pekan Imunisasi Nasional Polio Tahap Dua, Sasar 16 Juta Anak

Kegiatan ini dilakukan secara massal dan serentak sebagai bentuk penanggulangan kejadian luar biasa atau KLB Polio.

Baca Selengkapnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya
Ada 44 Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Jakarta, Ini Daftarnya

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.

Baca Selengkapnya
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia
Disinyalir Ada Efek Samping Pendarahan Otak, Sudah 70 Juta Vaksin AstraZeneca Disuntikkan ke Rakyat Indonesia

Indonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.

Baca Selengkapnya
Jadwal PIN Polio 2024 Tahap 2, Tempat Imunisasi, dan Siapa Saja yang Bisa Memperolehnya
Jadwal PIN Polio 2024 Tahap 2, Tempat Imunisasi, dan Siapa Saja yang Bisa Memperolehnya

Ketahui jadwal pelaksanaan PIN Polio Tahap 2, di mana bisa memperolehnya, serta ditujukan pada siapa saja.

Baca Selengkapnya
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes
2 Kasus Covid-19 Baru Terdeteksi di Palembang, Warga Diminta Kembali Biasakan Prokes

Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak

Baca Selengkapnya