Surat Edaran PMI: 2 Minggu Setelah Vaksinasi Dosis Kedua Warga Bisa Mendonorkan Darah
Merdeka.com - Palang Merah Indonesia (PMI) mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan donor darah. Calon pendonor darah sudah bisa mendonorkan darah 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sebelumnya berdasarkan edaran pada 28 Januari 2021, donor darah baru bisa dilakukan empat minggu setelah calon pendonor mendapatkan vaksin dosis kedua.
"Kita sudah menerima SE terbaru tersebut, dan menyambut baik. Harapannya, masyarakat lebih banyak lagi yang mendonorkan darahnya," ujar Ketua PMI Jember EA Zaenal Marzuki, Jumat (26/3).
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
-
Mengapa PDRI dibentuk? Pada momen ini, Presiden dan Wakil Presiden serta beberapa menteri sedang ditahan Belanda.
-
Dimana PDRI didirikan? Sejumlah tokoh pimpinan republik yang berada di Sumatra Barat dapat berkumpul di Halaban, dan pada 22 Desember 1948 mereka mengadakan rapat yang dihadiri antara lain oleh;Syafruddin Prawiranegara, T. M. Hassan, Sutan Mohammad Rasjid, Kolonel Hidayat, Lukman Hakim, Ir. Indratjahja, Ir. Mananti Sitompul, Maryono Danubroto, Direktur BNI A. Karim, Rusli Rahim dan Latif.
-
Bagaimana DPR membantu PMI? 'Saya optimis di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit, Atase Kepolisian kita bisa bertambah,' ujarnya dalam siaran tertulis, Kamis (2/5).
-
Apa tugas PMI? Sebagaimana yang tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, tugas pokok PMI, yaitu: 1. Memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;3. Melakukan pembinaan relawan;4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
-
Kapan PMI didirikan? Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yakni pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah ntuk membentuk badan Palang Merah Nasional.
Surat edaran tersebut ditandatangani Linda Lukitari Waseso, Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI. Dalam surat tersebut, PMI mendasarkan revisi dengan mengacu pada surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PB PAPDI). Surat edaran PMI Pusat itu dikeluarkan pada 19 Maret 2021, atau sehari setelah adanya rekomendasi dari PB PAPDI.
"Dengan ketentuan yang baru tersebut, kita berharap bisa memulihkan stok darah yang ada di UDD PMI Kabupaten Jember," ujar pria yang juga Wakil Sekjen DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini.
Menurut Zaenal, beberapa waktu terakhir stok darah di Unit Donor Darah PMI Jember kerap menipis. Padahal, UDD PMI Jember juga kerap melayani permintaan transfusi darah dari luar Jember.
"Mungkin karena mereka yang biasanya mendonor, menunda donor darah setelah vaksinasi. Kami sangat berharap para relawan pendonor yang sudah 2 minggu vaksinasi bisa segera donor darah," ujar dia.
Surat edaran PMI Pusat itu juga mengatur bagi pendonor yang pernah terpapr Covid-19. Berdasarkan rekomendasi PAPDI –wadah dokter spesialis penyakit dalam, penyintas Covid-19 sudah bisa mendonorkan darahnya dalam rentang waktu 14 hari setelah dinyatakan sembuh (negatif) dan bebas gejala.
Selain itu, bagi yang menjalani perawatan di rumah sakit, dimana selama perawatan menerima transfusi komponen darah dan atau plasma konvalesen (PK), maka dapat mendonorkan darahnya kembali secara konvensional setelah 3 bulan dinyatakan sembuh.
"Ini berlaku baik untk donor darah konvensional maupuan donor PK apabila titer antibodinya memenuhi persyaratan ,” ujar Zaenal dengan mengutip keterangan dari PMI Pusat tersebut.
Edaran yang sama juga menjelaskan, penyitas Covid-19 yang sudah sembuh minimal 3 bulan sebelumnya, sudah bisa disuntik vaksin Covid-19.
“Ini kabar gembira karena waktu tunggu untuk kembali mendonorkan darah menjadi tidak terlalu lama. Kita terus mengajak masyarakat untuk pro-aktif mendonorkan darahnya,” pungkas pria yang juga pengacara senior ini.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cakupan imunisasi PCV pada bayi tahun 2023, yakni sebanyak 139.887 atau 84,48 persen.
Baca SelengkapnyaVaksin booster masih gratis dan dapat ditemukan di puskesmas atau faskes terdekat.
Baca SelengkapnyaUntuk mencegah terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB), pemerintah terus mendorong program imunisasi polio dengan menggelar PIN.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini dilakukan secara massal dan serentak sebagai bentuk penanggulangan kejadian luar biasa atau KLB Polio.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dosis kelima atau booster ketiga.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan peringkat keempat terbesar di dunia yang melakukan vaksinasi COVID-19.
Baca SelengkapnyaKetahui jadwal pelaksanaan PIN Polio Tahap 2, di mana bisa memperolehnya, serta ditujukan pada siapa saja.
Baca SelengkapnyaKasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca Selengkapnya