Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Surat Pemecatan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sedang Diproses Jokowi

Surat Pemecatan Anggota KPU Wahyu Setiawan Sedang Diproses Jokowi Anggota KPU, Wahyu Setiawan. ©2020 Dwi Narwoko

Merdeka.com - Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman mengatakan saat ini Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), sedang diproses.

Hal ini menyusul putusan sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang memecat Wahyu sebagai anggota KPU. Wahyu terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS (Wahyu Setiawan) sesuai perundang-undangan, sedang diproses," kata Fadjroel saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Orang lain juga bertanya?

Fadjroel mengatakan salinan putusan sidang DKPP terhadap tersangka kasus dugaan suap itu telah diterima Kementerian Sekretariat Negara untuk kemudian diproses lebih lanjut. Saat ditanya soal pengganti Wahyu, Fadjroel belum mau berbicara banyak

"Tahap sekarang memproses pemberhentian WS dulu," jelasnya.

DKPP RI memecat Wahyu Setiawan sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi ini dibacakan dalam sidang putusan DKPP atas Wahyu Setiawan, Kamis (16/1/2020).

Majelis juga memerintahkan Pengawas Pemilu untuk mengawasi keputusan ini. Selanjutnya, hakim memerintahkan Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan tersebut.

Pada perkara ini, majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain. Pertemuan ini dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.

Padahal seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.

Tersangka Suap

Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020. Selain Wahyu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU
Jokowi Belum Teken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari Ketua KPU

Presiden Jokowi belum meneken Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.

Baca Selengkapnya
KPU Belum Bicarakan Kursi Ketua Pengganti Hasyim Asy'ari: Sebaiknya Plt Dulu
KPU Belum Bicarakan Kursi Ketua Pengganti Hasyim Asy'ari: Sebaiknya Plt Dulu

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat
Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Kalau Sudah Rampung, Kita Percepat

Jokowi berjanji akan mempercepat proses administrasi agar surpres pengganti Hasyim Asy'ari segera dikirim ke DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru "Akan Dipercepat"

Presiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil
Jokowi Hormati Putusan DKPP Pecat Ketua KPU: Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 Jujur dan Adil

Adapun pemerintah memiliki waktu 7 hari untuk menerbitkan Keppres, usai putusan DKPP dibacakan.

Baca Selengkapnya
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung

Jokowi sudah menyetujui pemberhentian Pramono Anung dari jabatan Sekretaris Kabinet.

Baca Selengkapnya
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung
Keppres Pemberhentian dari Seskab Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Kata Pramono Anung

Pramono memutuskan mundur karena mengikuti kontestasi Pilkada Jakarta 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari: Langsung Saya Tanda Tangan jika sudah Ada di Meja Saya
Jokowi soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari: Langsung Saya Tanda Tangan jika sudah Ada di Meja Saya

Jokowi mengaku, keppres tersebut belum sampai di meja kerjanya.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses
Jokowi Bicara Pengganti Firli Bahuri Sebagai Pimpinan KPK: Masih Dalam Proses

Kursi pimpinan KPK saat ini kosong, usai Jokowi memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan ketua dan anggota KPK.

Baca Selengkapnya
DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU
DPR Belum Terima Surpres Terkait Pengganti Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memperkirakan surat presiden akan sampai ke DPR RI pada pekan ini.

Baca Selengkapnya