Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Tetap Bisa Usut Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI
Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiarej mengatakan ada dua kemungkinan Mahkamah Agung (MA) melepas jerat hukum terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Bank dengan pemegang saham kendali adalah Sjamsul Nursalim.
"Putusan lepas dari segala hukum pasti ada beberapa kemungkinan. Pertama ada alasan pembenar, kedua ada alasan pemaaf. Bagi hukum pidana itu tidak masalah," ujar Edy dalam diskusi publik MMD Initiative di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (31/7).
Jika dalam putusan kasasi Syafruddin adalah alasan pembenar, hal itu tidak menjadi masalah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya berstatus sebagai tersangka.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa pemilik Bank Jago? Masing-masing melakukan akuisisi sebesar 37,65% dan 13,35%, sehingga total kepemilikan keduanya adalah 51%. Hal inilah yang membuat Jerry Ng dan Patrick Sugito sama-sama menjadi pemegang saham pengendali perusahaan tersebut.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
KPK bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi dari penerbitan SKL oleh Syafruddin sebagai Kepala BPPN saat itu jika fakta terhadap Sjamul dan Itjih berbeda. Namun, jika faktanya sama proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih tidak bisa dilakukan.
"Kalaupun faktanya sama terjadi penyertaan karena suatu alasan pembenaran secara teoritik maka seharusnya tidak bisa dilanjutkan," tukasnya.
Atau bisa saja, kata Eddy, dalam dakwaan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih mencantumkan ada kesesatan fakta oleh MA dalam memutuskan melepas Syafruddin dari hukum.
Selain itu, Eddy mengatakan tidak ada jalan buntu bagi KPK atas putusan kasasi MA. Komisi anti-rasuah itu tetap memiliki upaya merampas uang korupsi Rp4,58 triliun dari penerbitan SKL oleh Syafruddin kepada BDNI melalui gugatan perdata.
"Bagi saya Syafruddin secara pidana close the case. Bagaimana dengan uang Rp4,58 triliun? Undang-Undang korupsi beri pintu tidak menghapuskan gugatan perdata," ujar dia menjelaskan.
Jika dalam putusan kasasi hakim menggunakan alasan pemaaf, maka tidak menghapus tindak pidana terhadap pelaku atau peserta lainnya, dalam kasus ini Sjamsul dan Itjih.
"Kalau Syafruddin dilepas dari segala tuntutan karena suatu alasan pemaaf maka ini tidak menghapus pidana terhadap pelaku peserta lainnya," tukasnya.
Eddy menuturkan tidak dapat menduga alasan hakim yang digunakan dalam putusan kasasi Syafruddin mengingat belum ada salinan putusan MA hingga hari ini sejak dibacakan amar putusannya pada Selasa (9/7) lalu.
Diketahui MA memutuskan Syafruddin lepas dari jerat hukum pidana atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.
Hakim juga meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaDorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaDjamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaDengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.
Baca SelengkapnyaFebrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Baca Selengkapnya