Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Tetap Bisa Usut Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI

Syafruddin Temenggung Bebas, KPK Tetap Bisa Usut Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI Sjamsul Nursalim. ©msn.com

Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy OS Hiarej mengatakan ada dua kemungkinan Mahkamah Agung (MA) melepas jerat hukum terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Bank dengan pemegang saham kendali adalah Sjamsul Nursalim.

"Putusan lepas dari segala hukum pasti ada beberapa kemungkinan. Pertama ada alasan pembenar, kedua ada alasan pemaaf. Bagi hukum pidana itu tidak masalah," ujar Edy dalam diskusi publik MMD Initiative di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (31/7).

Jika dalam putusan kasasi Syafruddin adalah alasan pembenar, hal itu tidak menjadi masalah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap pihak lainnya, yakni Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Keduanya berstatus sebagai tersangka.

Orang lain juga bertanya?

KPK bisa membuktikan adanya tindak pidana korupsi dari penerbitan SKL oleh Syafruddin sebagai Kepala BPPN saat itu jika fakta terhadap Sjamul dan Itjih berbeda. Namun, jika faktanya sama proses penyidikan terhadap Sjamsul dan Itjih tidak bisa dilakukan.

"Kalaupun faktanya sama terjadi penyertaan karena suatu alasan pembenaran secara teoritik maka seharusnya tidak bisa dilanjutkan," tukasnya.

Atau bisa saja, kata Eddy, dalam dakwaan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih mencantumkan ada kesesatan fakta oleh MA dalam memutuskan melepas Syafruddin dari hukum.

Selain itu, Eddy mengatakan tidak ada jalan buntu bagi KPK atas putusan kasasi MA. Komisi anti-rasuah itu tetap memiliki upaya merampas uang korupsi Rp4,58 triliun dari penerbitan SKL oleh Syafruddin kepada BDNI melalui gugatan perdata.

"Bagi saya Syafruddin secara pidana close the case. Bagaimana dengan uang Rp4,58 triliun? Undang-Undang korupsi beri pintu tidak menghapuskan gugatan perdata," ujar dia menjelaskan.

Jika dalam putusan kasasi hakim menggunakan alasan pemaaf, maka tidak menghapus tindak pidana terhadap pelaku atau peserta lainnya, dalam kasus ini Sjamsul dan Itjih.

"Kalau Syafruddin dilepas dari segala tuntutan karena suatu alasan pemaaf maka ini tidak menghapus pidana terhadap pelaku peserta lainnya," tukasnya.

Eddy menuturkan tidak dapat menduga alasan hakim yang digunakan dalam putusan kasasi Syafruddin mengingat belum ada salinan putusan MA hingga hari ini sejak dibacakan amar putusannya pada Selasa (9/7) lalu.

Diketahui MA memutuskan Syafruddin lepas dari jerat hukum pidana atas kasus penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI. Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut bahwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

Hakim juga meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming
KY Diminta Kawal PK Mardani H Maming

Dorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo
Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua, Begini Reaksi Kubu Syahrul Yasin Limpo

Djamaludin mengaku belum mengetahui secara mendetail tujuan penyidik memanggil kembali kliennya.

Baca Selengkapnya
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan
Hakim MA Diduga Tidak Netral di PK Mardani H Maming, KY Didorong Turun Tangan

"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut PT SBS dan Eks Komisaris CV VIP Tersangka Korupsi Timah

Dengan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!
VIDEO: Jawaban Lugas Kejagung soal Jampidsus Diadukan LSM ke KPK, Adanya Laporan Keliru!

Febrie dilaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso bersama KSST atas dugaan keterlibatan kesepakatan lelang barang rampasan benda sita korupsi

Baca Selengkapnya
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan
Novel Baswedan Duga Penangkapan Syahrul Yasin Limpo Upaya Firli Bahuri Tutupi Kasus Pemerasan

Novel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan
Jaksa Agung Pecat Jaksa yang Terlibat Suap, Ini Respons Anggota Dewan

Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Raimel Jesaja selaku Direktur Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel).

Baca Selengkapnya
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis

Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).

Baca Selengkapnya