Tak gila harta, Novel hanya tuntut Polri ganti rugi Rp 1
Merdeka.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menuntut ganti rugi kepada Bareskrim Mabes Polri sebesar Rp 1 rupiah. Hal itu lantaran persoalan hukum yang menimpanya bukan sekadar perihal ganti rugi, tapi tindakan Polri dianggap salah.
"Kami ingin menunjukkan bukan ganti rugi yang penting, tapi pernyataan bahwa apa yang dilakukan oleh Polri itu salah, sebagai bentuk pembelajaran agar tidak ada tersangka lain yang diperlakukan seperti ini," kata salah satu anggota kuasa hukum Novel, Asfinawati di PN Jaksel, Senin (4/5).
Sependapat dengan Asfinawati, kuasa hukum lainnya, Muji Kartika Rahayu juga menekankan bahwa harta tidak penting. "Karena harta itu tidak penting, yang penting permohonan maaf," ujar Muji.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Kenapa Wawan ditangkap? Wawan ditangkap karena menerima paket sabu dari Pekanbaru dengan modus ekspedisi helm.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Muji kemudian menambahkan, tugas tugas kepolisian jika ingin menangkap dan menahan seseorang tujuannya hanya demi penegakan hukum, bukan untuk tujuan lain seperti balas dendam atau menakut-nakuti orang.
"Orang ditangkap itu bukan untuk dihukum, tapi untuk diperiksa. Untuk apa ada surat penangkapan yang dikeluarkan sebegitu lama, tiba-tiba entah ada keperluan apa baru ditangkap sekarang," paparnya. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar kembali sidang prapredilan Firli Bahuri
Baca Selengkapnya