Tambang batubara ilegal serobot lahan kuburan, Aiptu Po jadi tersangka
Merdeka.com - Seorang personel Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, Po, berpangkat Ajun Inspektur Polisi, dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda. Dia jadi tersangka, kasus penambangan batubara ilegal yang menggusur pemakaman umum. Seorang lagi, jadi buruan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keterangan diperoleh, Po, ditetapkan jadi tersangka sejak Sabtu (24/2) lalu, hasil penyelidikan bersama tim Propam dan Satreskrim Polresta Samarinda. Peran Po, diketahui penyewa alat berat.
"Aktivitas tambang batubara ilegal itu, peran tersangka ini menyewa alat berat. Itu masuk tindak pidana umum, juga hasil kerjasama dari Propam," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kade, ditemui merdeka.com di kantornya, Selasa (27/2).
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka TPPU? Dalam perkara ini, SYL juga telah ditetapkan menjadi tersangka TPPU lantaran diduga menikmati hasil uang haram yang didapat SYL dari 'malak' ke bawahannya di Kementerian Pertanian (Kementan).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia menerangkan, ada satu orang lagi yang sedang dicari kepolisian, dan masuk DPO, dan diduga berperan sebagai pemilik pekerjaan tambang batubara ilegal.
"Ada bukti sewa alat berat milik tersangka, bekerjasama dengan DPO yang sedang kita cari ini. Yang jelas, DPO ini warga sipil biasa," ujar Bagus Kade.
Ditanya soal fakta di lapangan, alat berat melakukan penghancuran tembok pembatas makam dan penggusuran lahan makam, penyidik menurut Bagus Kade, masih mendalami dugaan itu.
"Itu masih didalami. Yang jelas, terhadap tersangka kita terapkan dengan pasal 58 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena aktivitas tambang itu tanpa izin?" ungkap Bagus Kade.
Dijelaskan, kasus itu sendiri berawal dari laporan masyarakat di Polsekta Samarinda Utara, terkait penambangan batubara di pemakaman. "Dan aktivitas tambang batubara itu merusak makam," sebutnya.
Aipda Po, kini meringkuk di penjara. Sejauh ini, tidak ada perlakuan khusus bagi dia, meski merupakan anggota Polri. "Tersangka sementara gabung di sel tahanan sipil, bergabung dengan tahanan lain," demikian Bagus Kade.
Diketahui, sepekan lalu, tambang batubara di Lempake, Samarinda Utara, menggusur kuburan. Modusnya, kegiatan itu dilakukan di luar area kuburan berupa pematangan lahan. Namun faktanya, aktivitas alat berat menjebol tembok batas makam, dan menggali sedalam tidak kurang 4 meter untuk mendapatkan batubara. Tidak kurang 210 ton batubara, diangkut dan dijual untuk mendapatkan rupiah.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaAsetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
Baca SelengkapnyaTiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca Selengkapnya