Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tambang batubara ilegal serobot lahan kuburan, Aiptu Po jadi tersangka

Tambang batubara ilegal serobot lahan kuburan, Aiptu Po jadi tersangka Ilustrasi Polisi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang personel Polri di Samarinda, Kalimantan Timur, Po, berpangkat Ajun Inspektur Polisi, dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda. Dia jadi tersangka, kasus penambangan batubara ilegal yang menggusur pemakaman umum. Seorang lagi, jadi buruan polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan diperoleh, Po, ditetapkan jadi tersangka sejak Sabtu (24/2) lalu, hasil penyelidikan bersama tim Propam dan Satreskrim Polresta Samarinda. Peran Po, diketahui penyewa alat berat.

"Aktivitas tambang batubara ilegal itu, peran tersangka ini menyewa alat berat. Itu masuk tindak pidana umum, juga hasil kerjasama dari Propam," kata Wakil Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kade, ditemui merdeka.com di kantornya, Selasa (27/2).

Dia menerangkan, ada satu orang lagi yang sedang dicari kepolisian, dan masuk DPO, dan diduga berperan sebagai pemilik pekerjaan tambang batubara ilegal.

"Ada bukti sewa alat berat milik tersangka, bekerjasama dengan DPO yang sedang kita cari ini. Yang jelas, DPO ini warga sipil biasa," ujar Bagus Kade.

Ditanya soal fakta di lapangan, alat berat melakukan penghancuran tembok pembatas makam dan penggusuran lahan makam, penyidik menurut Bagus Kade, masih mendalami dugaan itu.

"Itu masih didalami. Yang jelas, terhadap tersangka kita terapkan dengan pasal 58 Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Minerba, karena aktivitas tambang itu tanpa izin?" ungkap Bagus Kade.

Dijelaskan, kasus itu sendiri berawal dari laporan masyarakat di Polsekta Samarinda Utara, terkait penambangan batubara di pemakaman. "Dan aktivitas tambang batubara itu merusak makam," sebutnya.

Aipda Po, kini meringkuk di penjara. Sejauh ini, tidak ada perlakuan khusus bagi dia, meski merupakan anggota Polri. "Tersangka sementara gabung di sel tahanan sipil, bergabung dengan tahanan lain," demikian Bagus Kade.

Diketahui, sepekan lalu, tambang batubara di Lempake, Samarinda Utara, menggusur kuburan. Modusnya, kegiatan itu dilakukan di luar area kuburan berupa pematangan lahan. Namun faktanya, aktivitas alat berat menjebol tembok batas makam, dan menggali sedalam tidak kurang 4 meter untuk mendapatkan batubara. Tidak kurang 210 ton batubara, diangkut dan dijual untuk mendapatkan rupiah.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah
Tangis Eks Plt Kadis ESDM Babel Usai Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah

SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah
Kejagung Tetapkan Dirut Refined Bangka Tersangka Baru Korupsi Komoditi Timah

Tersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra
Kejaksaan Tahan Kepala Geologi ESDM Terkait Korupsi Tambang Antam di Sultra

Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M
Tampang Bos Tambang Batubara Ilegal Usai Diciduk di Apartemen, Total Asetnya Capai Rp13 M

Asetnya berupa tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM
Kejagung Tambah 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah, 3 Merupakan Pejabat ESDM

Tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka
Kejagung Sebut Modus Korupsi Komoditi Timah Lewat 7 Perusahaan Boneka

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui ada lima perusahaan yang bekerjasama dalam rangka menampung kegiatan penambangan biji timah ilegal dari IUP PT Tim.

Baca Selengkapnya
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan
30 Penambang Batubara Ilegal di Muara Enim Diciduk Polisi, Sejumlah Alat Bukti Diamankan

30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.

Baca Selengkapnya