Tanggapi Samad, Polri sebut kasus Novel tak ditutup tapi ditunda
Merdeka.com - Polri kembali menegaskan proses penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tak melanggar aturan. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum Polri, Joel Baner Toendan, dalam lanjutan sidang praperadilan Novel Baswedan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
"Tidak ada kesewenang-wenangan dari penyidik Polri. Kemudian, proses penghentian itu harus diikuti dengan SP3 yang ada kepastian hukum. Kalau belum ada itu kan perkaranya masih terbuka dong, suatu saat bisa dinaikan, karena menyangkut kepentingan pencari keadilan korban," kata Joel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6).
Polri juga menanggapi pernyataan Ketua KPK non aktif Abraham Samad sebagai saksi fakta yang dihadirkan Novel atas kasus yang menjeratnya sejak 2012 silam. Menurut Joel, saat pertemuan antara ketua KPK non aktif dengan mantan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, serta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang difasilitasi oleh Menteri Sekretaris Negara itu, tidak ada keputusan untuk menutup kasus Novel Baswedan, melainkan hanya ditunda.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Kenapa tersangka Vina Cirebon mencabut BAP? Surawan mengatakan, kuasa hukum delapan orang tersangka memerintahkan agar mencabut keterangan yang ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
-
Bagaimana kasus Butet dihentikan? Namun kasus itu berakahir dengan permainan langsung dari Jokowi untuk mencabut laporan Butet.
-
Kapan Novel Baswedan mendengar cerita tersebut? 'Iya saya memang pernah dengar cerita itu, saya saat itu ada di Singapura, sedang berobat,' kata Novel saat ditemui, Jumat (1/12).
"Waktu itu disebut hanya menunda karena waktunya yang tidak tepat karena terkait dengan Korlantas. Jadi tidak ada kata harus diberhentikan. Makanya Presiden Jokowi juga mengatakan, proses ini harus secara transparan, terbuka, enggak boleh diintervensi," jelasnya.
Sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi ini kemudian akan dilanjutkan besok, Jumat (5/6) sekitar pukul 9.00 WIB dengan agenda mendengarkan saksi fakta dan ahli dari Polri sebagai termohon. Polri akan mendatangkan 7 orang saksi yang terdiri dari 1 saksi ahli dan 6 saksi fakta di dalam persidangan.
"1 orang saksi ahli, cukuplah, enggak usah banyak-banyak, cukup ahli pidana. Sisanya, 6 adalah saksi fakta. Lihat situasi saja," pungkas Joel.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan menuding penangkapan mantan Mentan SYL sebagai upaya Firli Bahuri menutupi kasus pemerasan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo menyebut Presiden Jokowi pada 2017 pernah memintanya menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (6/11/2023)
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya