Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ternyata Artis Bungkus Rokok Bukan Orang Lamongan, Ini Penjelasan Lengkap Polisi

Ternyata Artis Bungkus Rokok Bukan Orang Lamongan, Ini Penjelasan Lengkap Polisi Pria asal Lamongan jadi artis bungkus rokok. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus 'artis' bungkus rokok yang menuntut keadilan rupanya memang pernah ditangani polisi. Kepolisian pun mengakui, perkara tersebut sudah dihentikan pada 2019 lalu karena dianggap tidak ditemukan unsur pidana seperti yang dimaksud pelapor.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, warga Lamongan yang mengaku menjadi model peringatan tentang bahaya merokok itu adalah Edy Santoso (45) warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong.

Dia menyatakan, polisi menerima pengaduan masyarakat terkait dengan gambar rokok tersebut pada tahun 2019 lalu. Pengadu, menurut AKP Komang, mempermasalahkan foto orang yang menggendong anak sambil merokok tersebut adalah dirinya yang dibuat pada tahun 2001 silam.

Orang lain juga bertanya?

"Foto yang dipermasalahkan tersebut adalah foto dirinya pada saat menggendong anaknya sambil merokok yang dibuat pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2001 di depan Bank Nusamba Brondong di Jalan Raya Brondong," jelasnya, Senin (13/2).

Berdasarkan pengakuan Edy, saat ini dia tidak mempunyai foto tersebut karena ketika itu ia difoto oleh beberapa orang yang katanya hanya untuk kenang-kenangan.

"Kami dari penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, pengambilan keterangan kepada para pihak, di antaranya pengadu, kemudian juga dari saksi yang lain, dari kementerian kesehatan, kemudian dari Inafis Polda Jatim, dan juga dari beberapa pelaku usaha di bidang rokok," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan dan kajian terhadap kasus ini, kepolisian juga melakukan serangkaian gelar perkara yang dilakukan pada akhir tahun 2019 lalu. Hasilnya, perkara tersebut dihentikan penyelidikannya karena tidak memenuhi unsur pidana.

Komang menjelaskan dari fakta-fakta berdasarkan hasil permintaan keterangan terhadap saksi-saksi, jawaban klarifikasi dari Kemenkes RI, hasil pemeriksaan gambar dari Inafis Polda Jatim dan setelah dilaksanakan gelar perkara, pengaduan telah dinyatakan belum memenuhi syarat materil perkara yang diadukan, dan belum bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Terhadap pengaduan tersebut telah dihentikan penyelidikan, dikarenakan tidak diketemukan peristiwa pidana dan telah diterbitkan SP2HP," tambahnya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi yang sudah dikumpulkan penyidik, diperoleh informasi jika foto yang digunakan sebagai peringatan merokok di kemasan rokok tersebut diambil bukan di Indonesia tapi dari Thailand.

Foto yang ada di kemasan rokok tersebut pernah digunakan Thailand pada tahun 2005-2006, sebagai gambar peringatan kesehatan pada produk rokok/tembakau.

"Sebelumnya juga pernah ada yang mengadu yang juga mengklaim foto tersebut adalah foto dirinya. Kalau tidak salah ada di daerah di Jawa Barat," tegasnya.

Kepolisian juga telah memanggil dan meminta keterangan perusahaan rokok. Dari keterangan perusahaan rokok ini, diketahui jika perusahaan rokok sebelum memakai gambar juga telah meminta izin kepada instansi terkait, dalam hal ini ada Kemenkes dan juga instansi pemerintah yang lain.

"Dengan dasar hasil gelar perkara penyelidikan tersebut, kita lakukan penghentian penyelidikan, karena memang itu belum masuk tahap sidik dan masih dalam tahap penyelidikan. Kita sudah hentikan penyelidikannya dan dari para pihak juga sudah kita kirimkan SP2P juga," pungkasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Terkait Dugaan Informasi Hoaks

Penyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman

Baca Selengkapnya
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan
Polda Metro Bebaskan Pembuat Hoaks Polisi Bawa Pulang Baju Bekas Sitaan

Polisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.

Baca Selengkapnya