Tersisa 5 Hari Kerja, Plt Bupati Jember Kembalikan Jabatan ASN Dimutasi Bupati Faida
Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember, Abdul Muqit Arief kembali melaksanakan mutasi pengembalian jabatan. Tiga pejabat yang berasal dari Inspektorat, dikembalikan ke jabatan semula sebelum dimutasi oleh bupati Jember, Faida yang kini sedang non aktif.
"Bisa dibilang ini lanjutan dari mutasi kemarin. Karena khusus untuk mutasi pejabat di Inspektorat, harus ada izin khusus dari dari Gubernur Jawa Timur. Kita sudah dapatkan izinnya itu kemarin,” tutur Muqit usai upacara pengembalian jabatan pada Jumat (27/11) di kantor Pemkab Jember.
Salah satu dari tiga pejabat tersebut adalah Joko Santoso yang semula menjabat sebagai Inspektur utama atau Kepala Inspektorat. Joko dikembalikan ke jabatan semula sebelum dimutasi bupati Faida, yakni sebagai Asisten Sekretariat Daerah. Dengan demikian, jabatan Inspektur untuk sementara ini kosong. “Kita akan tunjuk Plt secepatnya. Kalau Plt, tidak perlu izin khusus,” ujar Muqit.
-
Siapa Gubernur Jawa Barat pertama? Dr. Soetardjo Kertohadikusumo, Anggota Volksraad yang Menjabat Gubernur Jawa Barat Pertama
-
Siapa yang mengapresiasi langkah Pj Bupati Jombang? Salah satu warga Jombang Imam yang berprofesi sebagai dosen swasta mengapresiasi ikhtiar Pj Bupati tersebut.
-
Siapa Pj Bupati Banyumas yang baru? Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana melantik pejabat Bupati Banyumas, Hanung Cahyo Saputro di Gradhika Bhakti Praja Building, Komplek Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan No 9 Semarang pada Minggu (24/9) kemarin.
-
Siapa Gubernur pertama Jawa Timur? Tokoh penting yang pertama kali menjabat sebagai seorang Gubernur Jawa juga dinobatkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Siapa yang menjadi Gubernur Jawa Barat kelima? Raden Hadji Mohamad Sanusi Hardjadinata memiliki karier politik yang menonjol dan beragam dalam pemerintahan Indonesia. Setelah terlibat aktif dalam pergerakan kemerdekaan melalui Partai Nasional Indonesia (PNI), Sanusi memulai karier politik resminya sebagai Gubernur Jawa Barat kelima pada tahun 1951.
Dengan pengembalian jabatan di lingkungan Inspektorat, kini tersisa pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil). Seperti halnya Inspektorat, pengembalian jabatan di Dispenduk Capil membutuhkan izin khusus dari Kemendagri karena terkait dengan tanda tangan pejabat dan legalitas atas KTP yang dikeluarkan untuk penduduk Jember.
"Sama juga (harus ada izin khusus), malah kalau Dispenduk Capil harus membutuhkan izin langsung dari pemerintah pusat (Kemendagri)," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, Desa Karangharjo, Jember ini.
Dalam kesempatan tersebut, Muqit juga membantah tudingan bahwa pengembalian jabatan besar-besaran ini untuk menjegal strategi Faida dalam Pilkada Jember 2020 mendatang. “Sama sekali tidak ada kaitannya dengan politik. Saya harus melaksanakan perintah dari Mendagri dan Gubernur yang sudah turun sejak November 2019 lalu. Kenapa baru dilakukan sekarang, ya karena baru sekarang saya menjadi Plt,” papar Muqit.
Sebelumnya pada Jumat dua pekan lalu, Muqit mengembalikan jabatan 367 pejabat Pemkab Jember. Mereka dikembalikan ke jabatan sebelum 1 Januari 2018. Sebab, Kemendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan, seluruh mutasi yang dilakukan bupati Faida sejak 1 Januari 2018 melanggar aturan sehingga dinilai ilegal.
Buntut dari masalah tersebut, hingga saat ini Jember belum memiliki APBD tahun 2020 yang menggunakan payung hukum Peraturan Daerah (Perda). Jember menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang hingga jelang akhir tahun, pembahasan APBD nya belum tuntas. DPRD Jember menolak melanjutkan pembahasan karena pejabat pemkab yang membahas dinyatakan ilegal oleh pemerintah pusat. Sikap DPRD Jember ini juga secara tidak langsung didukung oleh pemerintah pusat dan pemprov. Akibatnya, Bupati Faida kemudian menetapkan APBD secara sepihak melalui payung Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Faida saat ini sedang non aktif karena cuti kampanye hingga 5 Desember 2020 mendatang. Faida maju kembali sebagai calon bupati dalam Pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mengundurkan diri.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan di tubuh Polri merupakan bagian dari penyegaran dan pengembangan karir.
Baca SelengkapnyaRotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaIrjen Imam merupakan alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1990
Baca SelengkapnyaKepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali merotasi sejumlah jabatan di tubuh Polri.
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa melihat kinerja Pj kepala daerah yang terpilih di daerah masing-masing.
Baca SelengkapnyaSelain Nana, ada sembilan orang lain dituntuk Presiden Jokowi sebagai penjabat gubernur.
Baca SelengkapnyaTugas baru Bambang ialah membantu langsung Jokowi untuk memperkuat kerja sama internasional.
Baca SelengkapnyaMutasi besar-besaran terjadi di Kejaksaan Agung. Kapuspenkum menjadi salah satu posisi yang pejabatnya berganti.
Baca SelengkapnyaIstana menjawab dugaan Kepala Otorita IKN mundur karena perayaan upacara 17 Agustus.
Baca Selengkapnya