Terungkap Kronologi Leon Dozan Dua Kali Aniaya Kekasih, Pukul hingga Memiting
Leon pun telah diamankan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus
Leon pun telah diamankan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus
Terungkap Kronologi Leon Dozan Dua Kali Aniaya Kekasih, Pukul hingga Memiting
Anak aktor laga era 80'an Willy Dozan, Leon Dozan jadi tersangka usai menganiaya kekasihnya Rinoa Aurora Senduk. Aksi penganiayaan itu pun viral di media sosial dan telah dilaporkan oleh Aurora sejak 8 November lalu.
Leon pun telah diamankan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka untuk dua kasus, pertama penganiayaan dan kedua penghinaan institusi Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, penganiayaan tersebut lantaran Leon mengaku cemburu terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Susatyo menerangkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di Mal Cinere. Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, menyebabkan Aurora mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Kapolres Jakarta Pusat menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.
"Pakai tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.
Tidak hanya itu, Leon juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam video yang viralnya. Di video tersebut nampak tersangka menantang agar ditangkap.
Susatyo menyebut hal itu diucapkan tersangka karena dalam kondisi emosi ketika menganiaya pacarnya.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.
"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.