Selain Penganiayaan, Leon Dozan juga Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Institusi Polri
Video aksi artis Leon Dozan aniaya kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk viral di media sosial.
Video aksi artis Leon Dozan aniaya kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk viral di media sosial.
Selain Penganiayaan, Leon Dozan juga Jadi Tersangka Kasus Penghinaan Institusi Polri
Video aksi artis Leon Dozan aniaya kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk viral di media sosial. Leon terlihat memiting leher korban. Tidak hanya menganiaya, di saat yang bersamaan Leon juga berkata kasar terhadap institusi Polri dan menantang aparat untuk menangkapnya.
Dia pun dilaporkan atas dugaan hina institusi Polri melalui laporan model A atas video yang viralnya dan telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (17/11).
Susatyo menyebut hinaan Leon terhadap Polri karena tersulut emosi. Sebab Aurora hendak melaporkan dugaan penganiayaan ke Kepolisian.
Tidak hanya itu, anak dari aktor laga era 80-an Willy Dozan tersebbut bahkan sempat menantang polisi untuk menangkapnya.
"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi, kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," terangnya.
Leon pun disangkakan dengan pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.
Dijerat Pasal Penganiayaan
Lebih lanjut, terkait dengan dugaan penganiayaan, Aurora telah melaporkan kekasihnya ke polisi sejak 8 November 2023.
Susatyo menyebut dugaan penganiayaan dilatarbelakangi Leon cemburu terhadap Aurora. Keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak satu tahun lalu.
"Jadi tersangka menjalani hubungan selama 1 tahun sejak Oktober 2022. Kemudian ada rasa cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," ucap Susatyo.
Atas kejadian itu sang pacar mengalami luka lebam akibat dianiaya dengan menggunakan tangan kosong.
"Penganiayaan pakai tangan, menarik, mempiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas-bekas luka. Sesuai hasil visum ada di bagian tangan, leher, paha," ungkap Kapolres.
Dia kini telah ditahan dan dijerat pasal Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara dua tahun.