Kesaksian Rinoa Aurora: Tangan Saya Sering Diambil Leon Dozan dan Ditamparkan ke Mukanya
Korban penganiayaan artis Leon Dozan Rinoa Aurora Senduk membantah pernah menampar kekasihnya itu saat berkonflik.
Korban penganiayaan artis Leon Dozan Rinoa Aurora Senduk membantah pernah menampar kekasihnya itu saat berkonflik.
Kesaksian Rinoa Aurora: Tangan Saya Sering Diambil Leon Dozan dan Ditamparkan ke Mukanya
Korban penganiayaan artis Leon Dozan Rinoa Aurora Senduk membantah pernah menampar kekasihnya itu saat berkonflik. Rinoa menceritakan, hubungannya dengan Leon memang kerap kali diwarnai percekcokan.
Percekcokan tersebut pun pada akhirnya berujung kekerasan fisik. Salah satunya, kabar Aurora menampar Leon Dozan.
"Leon mengambil tangan saya dan bilang 'aku memang laki-laki brengsek' itu bukan itu yang dimaksud," kata Aurora kepada wartawan, Selasa (21/11).
"(Nampar) dia (Leon) tangan sendiri," sambung dia sambil menegaskan.
Menurut Rinoa, tindakan Leon melukai dirinya sendiri dengan menggunakan tangannya itu sering dilakukan jika berbuat kesalahan.
"Iya sering. Karena dia menyesali perbuatan sendiri. Terus tangan saya yang diambil dan ditamparkan ke mukanya,"
jelasnya.
Penganiayaan Sadis Leon
Penganiayaan oleh anak dari aktor laga era 80'an Willy Dozan itu, rupanya bukan hanya memukul hingga memiting saja. Rinoa mengaku kerap menerima penganiayaan lainnya dengan cara diangkat lalu dibenturkan ke tembok.
"Saya ditarik, badan saya dipeluk, diangkat. Soalnya badan Leon kan perawakannya gede ya jadi saya bisa diangkat badan dan sampai saya terbentur ke bagian bibir saya ke yang keras," terang dia.
Leon Dozan telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya. Penganiayaan itu pun dilatarbelakangi karena tersangka mengaku cemburu Aurora chatingan dengan lelaki lain.
Selain ditetapkan tersangka penganiayaan, Leon Dozan ditetapkan tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Hinaan itu juga terekam pada saat penganiayaan, ia menantang Polisi untuk menangkapnya.
Akibat perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.