Polisi Sebut Rinoa Aurora dan Leon Dozan Belum Berdamai
Hingga kini, Leon masih ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
Kepolisian menegaskan belum ada kesepakatan perdamaian kasus penganiayaan artis Rinoa Aurora Senduk oleh Leon Dozan.
Polisi Sebut Rinoa Aurora dan Leon Dozan Belum Berdamai
Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan belum ada kesepakatan perdamaian antara artis Rinoa Aurora Senduk dengan Leon Dozan dalam kasus penganiayaan. Hingga kini, Leon masih ditahan polisi usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
"Belum ada perdamaian," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Chandra mengatakan, belum ada permohonan damai secara tertulis dari pihak Leon. Begitu juga dari pihak Rinoa Aurora.
Bila ada permohonan damai, lanjut Chandra, pihaknya akan melakukan mediasi atau Restorative Justice (RJ).
"Secara tertulis sih belum ada permohonan untuk diadakan restorative justice," terang dia.
Rinoa Aurora melaporkan Leon atas dugaan penganiayaan pada 8 November lalu. Aksi penganiayaan itu pun viral di media sosial.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut penganiayaan tersebut lantaran, Leon mengaku cemburu terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Susatyo menerangkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Penganiayaan pertama terjadi pada 30 September 2023 lalu di sebuah Mall Cinere. Sementara kejadian kedua di kawasan Jakarta Pusat.
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat,"
bebernya.
merdeka.com
Rinoa Luka-Luka
Akibat penganiayaan itu, Rinoa Aurora mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya berdasarkan hasil visum. Kapolres Jakarta Pusat itu menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.
"Pake tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban,"
jelasnya.
merdeka.com
Tidak hanya itu, Leon juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam video yang viralnya. Di video tersebut nampak tersangka menantang agar dirinya ditangkap.
Susatyo menyebut hal itu diucapkan tersangka karena dalam kondisi emosi ketika menganiaya pacarnya.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.
"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.