Rinoa Aurora Akan Cabut Laporannya, Polisi Sebut Leon Dozan Tak Langsung Bisa Bebas
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengaku belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak
Kasus penganiayaan Leon Dozan terhadap kekasihnya, Rinoa Aurora Senduk berakhir damai.
Rinoa Aurora Akan Cabut Laporannya, Polisi Sebut Leon Dozan Tak Langsung Bisa Bebas
Rinoa Aurora telah mencabut laporannya, hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro. Namun dirinya belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
"Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," ucap Susatyo kepada wartawan, Senin (4/12).
Meskipun pihak korban telah mencabut laporannya, Susatyo menyebut kasus penganiayaan Leon Dozan yang sempat viral beberapa waktu lalu telah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan untuk mempelajari berkas perkara.
"Dalam proses penyidikan tersebut tujuh hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan," terang dia.
Lebih lanjut, kepolisian juga masih mempelajari berkas Restorative justice (RJ) sehingga Leon tidak langsung dibebaskan.
Sebagaimana diketahui, aksi penganiayaan Leon berakhir di tangan kepolisian pasca viral video penganiayaannya terhadap pacarnya, Aurora. Aksi penganiayaan itu pun viral di media sosial dan telah dilaporkan oleh Aurora sejak 8 November lalu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut penganiayaan tersebut lantaran, Leon mengaku cemburu terhadap kekasihnya usia melihat chat dengan pria lain. Padahal keduanya telah menjalani hubungan asmara sejak Oktober 2022 lalu.
"Ada rasa cemburu sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," kata Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
Susatyo menerangkan aksi penganiayaan itu dilakukan oleh Leon terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda. Pada lokasi yang pertama yakni terjadi pada 30 September 2023 lalu bertempat di sebuah Mall Cinere.
Sementara kejadian yang kedua terjadi belum lama ini di kawasan Jakarta Pusat.
"Yang kedua adalah pada tanggal 7 November 2023, TKP-nya adalah di kediaman korban di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat," bebernya.
Akibat penganiayaan itu, menyebabkan Aurora mengalami luka lebam disekujur tubuhnya berdasarkan hasil visum. Kapolres Jakarta Pusat itu menyebut korban dianiaya mulai dari dipukul hingga dipiting seperti dalam video yang beredar.
"Pake tangan, menarik, memiting dan sebagainya sehingga berdasarkan hasil visum terdapat bekas luka pada korban," jelasnya.
Tidak hanya itu, Leon juga dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap institusi Polri seperti dalam video yang viralnya. Di video tersebut nampak tersangka menantang agar dirinya ditangkap.
Susatyo menyebut hal itu diucapkan tersangka karena dalam kondisi emosi ketika menganiaya pacarnya.
"Selain itu, terhadap ucapan yang disampaikan oleh tersangka yang menghina institusi Polri, kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," pungkas dia.
"Itu dibawa faktor emosi karena yang bersangkutan cemburu dan sebagainya karena korban ingin melaporkan ke polisi kemudian tersangka menantang untuk korban melaporkan dengan semua ungkapan-ungkapan pada institusi Polri," sambungnya.
Atas perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.