Polisi Tetap Usut Ujaran Kebencian Leon Dozan Meski Rinoa Aurora Cabut Laporan Penganiayaan
Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Dua perkara yang menjerat Leon hingga kini masih tetap diselidiki pihaknya.
Polisi Tetap Usut Ujaran Kebencian Leon Dozan Meski Rinoa Aurora Cabut Laporan Penganiayaan
-
Mengapa Leon Dozan ditangkap? Leon Dozan ditangkap Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Setelah diperiksa, Leon ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
-
Bagaimana Leon Dozan ditangkap? Leon Dozan ditangkap Polres Jakarta Pusat di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan.
-
Apa yang dilakukan Leon Dozan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang Leon Dozan lakukan? Artis berusia 26 tahun itu juga menjalani tes urin dan dinyatakan negatif narkoba. Leon dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
-
Bagaimana Leon Dozan bereaksi ketika dikonfrontir? Dalam video pendek itu, Leon yang sepertinya akan dilaporkan ke polisi mengaku tidak takut dan bahkan tampak menantang dengan kata-kata kasar.
-
Kapan Leon Dozan ditangkap? 7 Potret Leon Dozan dengan Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan 1 Polres Metro Jakarta Pusat mengundang Leon Dozan dalam konferensi pers pada Jumat (17/11).
Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat tetap akan menyelidiki dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh aktor Leon Dozan kepada Polri. Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut dua perkara yang menjerat Leon hingga kini masih tetap diselidiki pihaknya.
"Ya semuanya masih berjalan ya, semua masih jalan," kata Susatyo kepada wartawan, Senin (4/12).
Sebagaimana diketahui, pada saat penganiayaan Leon terhadap kekasihnya Aurora terjadi, tersangka juga melontarkan ujaran kebencian terhadap aparat kepolisian sebagaimana yang telah viral beberapa waktu lalu. Ia kemudian dilaporkan ke polisi dengan laporan model A.
Susatyo menyebut dua laporan itu saat ini telah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada kejaksaan untuk mempelajari berkas perkara.
"Dalam proses penyidikan tersebut tujuh hari setelah melakukan penyidikan kami sudah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan kepada kejaksaan," terang dia.
Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
"Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor," ucap Susatyo
Anak dari aktor laga era 80'an itu pun belum dapat langsung bebas meskipun kedua belah pihak dikabarkan telah menempuh jalur Restorative Justice (RJ).
Kapolres Metro Jakarta Pusat menjelaskan perihal RJ itu ada dua syarat yang perlu dipenuhi, yakni secara formil dan materil. Untuk syarat formil di antaranya adalah sudah ada kesepakatan damai dan semacamnya.
"Salah satu syarat dalam materil tersebut adalah tidak menimbulkan keresahan atau pun penolakan dari masyarakat karena ini adalah hukum publik dan sempat viral beberapa waktu lalu," terangnya.
Kendati demikian, pengajuan RJ yang diajukan Rinoa dan Leon saat ini tengah dipelajari dan masuk dalam berkas perkara penyidik dan akam diteruskan ke kejaksaan.
Sebagaimana diketahui, Leon telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap kekasihnya. Penganiayaan itu pun dilatarbelakangi karena tersangka mengaku cemburu Aurora chatingan dengan lelaki lain.
merdeka.com
Selian ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan, anak dari aktor laga era80'an Willy Dozan itu, juga ditetapkan tersangka dugaan penghinaan terhadap institusi Polri. Hinaan itu juga terekam pada saat penganiayaan, ia menantang Polisi untuk menangkapnya.
Akibat perbuatannya, Leon dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana lima tahun dan Pasal 207 KUHP atas penghinaan terhadap institusi Polri dengan ancaman pidana penjara satu tahun.