Terungkap Motif Kades Kohod Arsin Cs Palsukan 263 SHGB di Laut Tangerang
Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

Polisi tengah mendalami motif dalam kasus dugaan pemalsuan 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik telah memeriksa empat orang tersangka untuk mengungkap motif di balik pemalsuan 263 SHGB. Hasil pemeriksaan, motif ada kaitannya dengan keuntungan ekonomi.
Namun, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui lebih lanjut motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
"Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan, yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/2).
Saling Lempar Tanggung Jawab
Djuhandhani mengatakan, penyidik dalam pemeriksaan sebelumnya sempat mengonfrontasi Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Desa (Kades) dan pihak kuasa terkait.
Hasil pemeriksaan, mereka saling lempar tanggung jawab, terutama terkait dengan aliran dana.
"Dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini," ucap dia.
Saat ditanya lebih jauh mengenai jumlah keuntungan yang didapat para tersangka, Djuhandhani mengaku, belum mengetahui secara terperinci. Masing-masing pihak masih memberikan keterangan yang berbeda.
"Saling melempar nah tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terangnya.
Tetapkan Empat Tersangka
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menerangkan, empat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Salah satu tersangka adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.
"Seluruh penyidik dengan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata dia kepada wartawan, Selasa (18/2).
Selain Arsin, Djuhandhani mengungkapkan, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten berinisial UK, kemudian dua orang penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Djuhandhani mengatakan, mereka diduga bersekongkol memalsukan berbagai dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," ujar dia.
"Di mana seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan kabupaten tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," sambung dia.
Dalam kasus ini, Djuhandhani mengatakan, penyidik Bareskrim Polri akan segera melengkapi administrasi penyidikan. "Dan melakukan langkah penyidikan lebih lanjut," tandas dia.