Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tiga Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan

Tiga Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan Sidang Tiga terdakwa pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda. ©2019 Merdeka.com/Dwi Prasetya

Merdeka.com - Tiga terdakwa pungli pengurusan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan JPU. Dalam pembelaannya, ketiganya terdakwa Tb Fatullah, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana meminta dibebaskan.

Penasehat hukum Tb Fatullah, Pampangrara menilai pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak bisa diterapkan dan dibatalkan demi hukum karena jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri.

Kemudian para korban memberikan sesuatu atas inisiatif sendiri tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari terdakwa.

Orang lain juga bertanya?

"Untuk menguntungkan diri menurut kami tidak dapat diterapkan pada terdakwa Fathullah. Rp59 juta hasil Pungli setelah dibelanjakan Rp26 juta sehingga tersisa dana Rp32 juta telah dikembalikan terdakwa melalui penyidik polda Banten," kata Penasehat hukum Fatullah di sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/9).

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penasehat hukum terdakwa majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menetapkan terdakwa Fatullah tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.

"Membebaskan dari semua dakwaan dan membebaskan dari tuntutan hukum," katanya.

Sementara, penasehat dua terdakwa Buditanto dan Indra mengatakan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan menguntungkan diri sendiri.

"Mohon majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak dan martabatnya," katanya.

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU di PN Tipikor Serang pada Rabu (11/9). Terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.

Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Hukum: Polisi Harus Minta Maaf dan Ganti Rugi Sesuai KUHAP

Pakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.

Baca Selengkapnya
Pegi Terpenjara 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Pegi Terpenjara 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta

Pegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta

Baca Selengkapnya