Tiga Terdakwa Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Minta Dibebaskan
Merdeka.com - Tiga terdakwa pungli pengurusan jenazah korban bencana tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Drajat Prawiranagara (RSDP) Serang menjalani sidang pledoi atau pembacaan nota pembelaan atas tuntutan JPU. Dalam pembelaannya, ketiganya terdakwa Tb Fatullah, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana meminta dibebaskan.
Penasehat hukum Tb Fatullah, Pampangrara menilai pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tidak bisa diterapkan dan dibatalkan demi hukum karena jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan tidak ada unsur menguntungkan diri sendiri.
Kemudian para korban memberikan sesuatu atas inisiatif sendiri tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari terdakwa.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Bagaimana pungli diatasi? Untuk menangani masalah pungli di destinasi wisata, beberapa langkah solusi dapat diambil: 1. Penegakan hukum yang lebih tegas: Peran Saber Pungli dan pihak berwenang harus tegas menindak pelaku pungli di lokasi wisata. Tindakan hukum yang jelas dan konsisten memberikan efek jera bagi oknum yang melakukan pungli.
"Untuk menguntungkan diri menurut kami tidak dapat diterapkan pada terdakwa Fathullah. Rp59 juta hasil Pungli setelah dibelanjakan Rp26 juta sehingga tersisa dana Rp32 juta telah dikembalikan terdakwa melalui penyidik polda Banten," kata Penasehat hukum Fatullah di sidang pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (18/9).
Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penasehat hukum terdakwa majelis hakim menolak tuntutan JPU dan menetapkan terdakwa Fatullah tidak bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
"Membebaskan dari semua dakwaan dan membebaskan dari tuntutan hukum," katanya.
Sementara, penasehat dua terdakwa Buditanto dan Indra mengatakan jaksa tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa menerima hadiah dan menguntungkan diri sendiri.
"Mohon majelis membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta memulihkan hak dan martabatnya," katanya.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan JPU di PN Tipikor Serang pada Rabu (11/9). Terdakwa Tb. Fatullah PNS RSDP Serang dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan membayar denda senilai Rp10 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara, dua terdakwa Budiyanto dan Indra Juniar Maulana dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan membayar denda Rp5 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Keduanya merupakan karyawan CV Naufal Zaydan yang juga petugas pengangkut jenazah di RSDP Serang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pakar Hukum mengatakan Polda Jawa Barat harus segera minta maaf kepada Pegi Setiawan karena telah menjadi korban salah tangkap.
Baca SelengkapnyaPegi Dipenjarakan 3 Bulan dan Motor Ditahan 8 Tahun, Polisi Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp175 Juta
Baca Selengkapnya