Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Pelapor dan Korban

Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Pelapor dan Korban Ilustrasi UU ITE. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Tim kajian UU ITE Sugeng Pornomo mengatakan, Tim kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD akan melibatkan pelbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE. Hal tersebut dikatakan Sugeng usai menggelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2).

Dia menjelaskan dalam rapat tersebut sepakat untuk mengundang pelbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE.

Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi. Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR, parpol, lalu terakhir kelompok akademisi, pengamat dan kelompok Kementerian Lembaga.

"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Sugeng menjelaskan pihaknya akan mendengarkan keluh kesah para pelapor dan terlapor. Lalu apa yang mereka alami serta proses yang pernah dijalani. Kemudian pihaknya juga akan meminta pendapat para kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi.

"Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng.

Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.

Dalam kesempatan ini, Sugeng menegaskan tim tersebut terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.

Kemudian lanjut Sugeng, sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.

"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," papar Sugeng.

Masyarakat Bisa Berikan Masukan Lewat WA

Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau sms yang bisa dihubungi.

"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Bentuk Badan Aspirasi, Puan Maharani: Untuk Menampung Aspirasi Rakyat
DPR Bentuk Badan Aspirasi, Puan Maharani: Untuk Menampung Aspirasi Rakyat

Pembentukan Badan Aspirasi disepakati dalam Rapat Pimpinan DPR sekaligus Rapat Konsultasi bersama pimpinan fraksi-fraksi yang digelar hari ini.

Baca Selengkapnya