Tim Kajian UU ITE akan Tampung Masukan Pelapor dan Korban
Merdeka.com - Ketua Tim kajian UU ITE Sugeng Pornomo mengatakan, Tim kajian Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD akan melibatkan pelbagai narasumber, termasuk pelapor dan terlapor dari tindak pidana ITE. Hal tersebut dikatakan Sugeng usai menggelar rapat kedua di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (24/2).
Dia menjelaskan dalam rapat tersebut sepakat untuk mengundang pelbagai kelompok narasumber. Pertama, kelompok terlapor dan pelapor kasus-kasus UU ITE.
Kedua, kelompok asosiasi pers, lalu kelompok aktivis, masyarakat sipil, praktisi. Selanjutnya, tim akan mendengarkan masukan perwakilan DPR, parpol, lalu terakhir kelompok akademisi, pengamat dan kelompok Kementerian Lembaga.
"Narasumber yang kita sepakati kita akan utamakan dari klaster kelompok terlapor atau pelapor," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).
Sugeng menjelaskan pihaknya akan mendengarkan keluh kesah para pelapor dan terlapor. Lalu apa yang mereka alami serta proses yang pernah dijalani. Kemudian pihaknya juga akan meminta pendapat para kelompok aktivis atau masyarakat sipil dan praktisi.
"Hal ini untuk melihat pada saat implementasi UU ITE ini apa yang terjadi dari pengamatan mereka," ujar Sugeng.
Sesuai timeline yang disepakati dalam rapat kedua ini, minggu pertama tim akan melakukan kegiatan FGD, satu minggu berikutnya akan ada rapat pembahasan yang diselenggarakan oleh Sub Tim I dan Sub Tim II, selanjutnya penyusunan laporan.
Dalam kesempatan ini, Sugeng menegaskan tim tersebut terdiri dari dua Sub Tim yang memiliki tugas kajian berbeda. Sub Tim Pertama mengkaji bagaimana implementasinya apakah sudah sesuai dengan harapan dan dibentuknya UU ITE ini, apabila dianggap perlu akan diberikan satu pedoman sehingga ada penyeragaman.
Kemudian lanjut Sugeng, sub tim yang kedua adalah untuk mengkaji apakah benar ada pasal-pasal yang dianggap karet serta multitafsir. Sub tim dua ini nantinya adalah untuk memberikan rekomendasi perlu tidaknya dilakukan revisi.
"Sekali lagi sub tim dua ini akan mengkaji perlu atau tidaknya dilakukan revisi. Jadi kita tidak bicara tidak ada revisi atau akan revisi, tapi kita akan berangkat dari pengkajian dan baru setelah itu kami akan merekomendasikan perlu tidaknya dilakukan revisi, untuk mempertegas tidak adanya multitafsir terhadap implementasi UU ITE ini," papar Sugeng.
Masyarakat Bisa Berikan Masukan Lewat WA
Sugeng menambahkan, bagi kalangan masyarakat yang tidak berkesempatan diundang memberi masukan terhadap tim, nanti akan ada ruang untuk menyampaikan masukan melalui email dan WA atau sms yang bisa dihubungi.
"Ini bisa membantu kami, masyarakat bisa menyampaikan apa yang dirasakan terhadap pelaksanaan dari UU ITE ini," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPPU Sampai Buat Tim Khusus untuk Usut Penyebab Mahalnya Harga Beras
Tim tersebut akan mengumpulkan segala informasi terkait penyebab mahalnya harga beras serta menganalisa seluruh aktivitas perberasan.
Baca SelengkapnyaPerludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDitemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai
Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.
Baca SelengkapnyaJokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!
Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaKPU RI Gelar Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Hari Ini
Sebanyak 62.217 orang yang akan mengikuti PSU di Kuala Lumpur hari ini.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ajak Masyarakat Dokumentasikan Proses Pemilu di TPS
Masyarakat juga dapat mendokumentasikan proses penghitungan suara yang akan dilakukan sebelum TPS tutup.
Baca Selengkapnya