Tom Lembong Tegaskan Semua Izin Impor Gula Kemendag Ditembuskan ke Kemenperin
Pernyataan ini disampaikan Lembong dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin impor gula. Menurutnya, kebijakan impor gula awalnya berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pernyataan ini disampaikan Lembong dalam sidang lanjutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (20/3). Ia menanggapi kesaksian mantan Kasie Standardisasi di Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Kemenperin, Edy Endar Sirono, yang hadir sebagai saksi.
"Saya juga mau mengklarifikasi, menegaskan kembali bahwa yang menentukan kuota impor adalah pemohon. Jumlah impor masing-masing pemohon ditentukan oleh pemohon itu sendiri," ujar Lembong di ruang sidang.
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika pun menegaskan kembali pernyataan tersebut, memastikan bahwa kuota impor memang ditentukan oleh masing-masing pemohon.
Edy menjelaskan bahwa permohonan impor gula dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas). Dalam rapat tersebut, perusahaan mengajukan kuota impor berdasarkan kemampuan produksi dalam negeri.
"Rakortas tidak menentukan kuota jumlah impor gula masing-masing pemohon. Jumlah kuota ditentukan pertama melalui jumlah yang dimohon oleh pemohon, kedua berdasarkan penilaian Kemenperin terhadap kapasitas dan rekam jejak pemohon," terang Lembong.
Lebih lanjut, Lembong menegaskan bahwa izin impor yang diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) selalu ditembuskan ke Kemenperin.
"Saya ingin menegaskan bahwa 100 persen, semua izin impor yang diterbitkan oleh Kemendag ditembuskan ke Kemenperin. Sehingga Kemenperin mengetahui," tegasnya.
Lembong juga menambahkan bahwa Kemenperin mewajibkan pengusaha industri gula untuk menyampaikan laporan berkala mengenai realisasi importasi dan pengolahan gula, baik untuk rafinasi maupun gula kristal putih.
"Dalam laporan berkala, misalnya laporan tahunan, Kemenperin dapat melihat secara komprehensif jumlah impor dan realisasinya," tutupnya.