Trio Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam Terhadap Jokowi Divonis 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Elvina menjatuhkan vonis enam bulan penjara terhadap trio emak-emak relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (Pepes) pelaku kampanye hitam terhadap Joko Widodo.
Vonis 6 bulan penjara terhadap trio emak-emak, masing - masing Citra Widaningsih (44), Engkay Sugiyanti (49), dan Ika Feranika (45) lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karawang.
Ketiga relawan Prabowo - Sandi itu terbukti melanggar Pasal 14 (2) UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
-
Siapa yang ikut kampanye Prabowo? Pasangan capres-cawapres nomor 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka hari ini Sabtu 9 Desember 2023 berkampanye di sejumlah daerah.
-
Apa yang dituduhkan ke Prabowo terkait Pilpres 2014? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang dilaporkan melanggar aturan Pilpres? Kubu pasangan Calon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar heran laporan dugaan pelanggaran pemilu terhadap Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka tidak diproses.
-
Siapa ajudan Prabowo Subianto? Pada masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu nama Mayor Teddy mendadak naik daun. Ia diketahui merupakan abdi negara yang bertugas sebagai ajudan pribadi Prabowo Subianto. Selain Mayor Teddy, sosok Rajif Sutirto juga ikut viral di masa kampanye pilpres beberapa waktu lalu. Laki-laki yang bertugas sebagai Komponen Cadangan (KC) TNI ini juga menjadi ajudan pribadi Prabowo Subianto bersama Mayor Teddy.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa satu Citra, terdakwa dua Engkay, dan dan terdakwa tiga Ika dengan pidana penjara masing-masing selama enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Elvina saat membacakan putusan di Ruang Sidang Kusumah Atmadja, PN Karawang, Jawa Barat pada Selasa (30/7).
Atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Karawang, pihak Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terhadap trio emak-emak, sementara Kuasa Hukum trio emak-emak di persidangan mengatakan cukup puas atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Karawang.
Pidana ini nantinya akan dijalani oleh Citra, Engkay, dan Ika dengan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani sejak Februari 2019 lalu.
Sebelumnya video trio emak-emak beredar luas di media sosial. Ketiganya melakukan kampanye hitam secara door to door mendatangi warga mengatakan jika Jokowi menang Pilpres maka pernikahan sejenis menjadi sah dan azan tak lagi dikumandangkan tersebar melalui media sosial dan trio emak -emak ditetapkan tersangka oleh Polda Jabar pada 26 Februari 2019 lalu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca SelengkapnyaMereka diyakini melanggar dan turut serta melakukan pidana Pemilu dalam Pasal 544 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo
Baca Selengkapnya