UGM Sebut Proses Perdamaian Kasus Pemerkosaan Atas Keinginan Korban
Merdeka.com - Korban pemerkosaan saat KKN di Pulau Seram, AN telah memutuskan berdamai dengan terduga pelaku HS. Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus mengatakan, keputusan damai tersebut merupakan keinginan AN.
Dia menerangkan, tak ada paksaan apapun saat kesepakatan damai ditandatangani oleh AN dan HS. Dia mengungkapkan ada proses yang panjang hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai antara AN dengan HS.
"Dalam diskusi kami terus-menerus membahas jika proses damai ini terlaksana, maka keadilan seperti apakah yang akan didapatkan AN. Kami membutuhkan proses panjang untuk mendapatkan keadilan bagi AN," kata Erwan usai jumpa pers di Ruang Rapat Rektor UGM, Senin (4/2).
-
Bagaimana PS HW berharap masalah ini diselesaikan? 'Jika setelah terjadi investigasi terbukti terjadi pelanggaran, kami harap Komite Disiplin PSSI dapat memberikan sanksi kepada wasit yang bersangkutan.
-
Bagaimana Andika ingin menyelesaikan masalah ini? 'Makanya gue bilang, gini aja, kita kan ada tinju, nih. Nah, kita tinju aja di ring. Gua bilang ke bapaknya gitu. loh,' paparnya.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Bagaimana cara keluarga APD dan pelaku mencapai kesepakatan? 'Orangtua pelaku juga sudah membuat kesepakatan dengan kami ada poin yaitu membantu biayanya pengobatan anak sampai dirinya sembuh dan ada nominal yang sudah disepakati hanya saja tidak pantas saya sebutkan,' imbuhnya.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Siapa yang dipersilakan MK untuk menyampaikan kesimpulan? Selama RPH berlangsung, ia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024.
Erwan menerangkan keinginan penyelesaian secara internal memang dikehendaki AN sejak awal. Erwan menjabarkan jika sebelum terjadi kesepakatan damai, AN berkeinginan melanjutkan kasusnya ke ranah hukum pun, pihak Fisipol pun akan mendukung.
Dia menilai dari proses panjang itulah akhirnya kesepakatan damai kedua belah pihak kemudian dilakukan. Saat proses penandatanganan pun baik HS dan AN dipertemukan langsung.
"Kesepakatannya disetujui siang ini. Tapi sebelumnya sudah dikomunikasikan cukup lama," jelasnya.
Sementara itu Dekan Fakultas Teknik Nizam yang merupakan penanggungjawab dari HS menyambut baik kesepakatan damai antara keduanya. Dia mengungkapkan, penyelesaian peristiwa ini tidak di ranah hukum adalah kesepakatan yang terbaik.
"Hasil ini seperti yang disepakati oleh seluruh pihak adalah keputusan yang khusnul khotimah bagi semuanya," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya