Usai BPK, Pansus angket KPK akan temui Kominfo dan Kemenpan RB
Merdeka.com - Pansus angket KPK menyambangi gedung BPK, Selasa (4/7). Lawatan ini guna meminta proses audit pemeriksaan keuangan KPK sejak KPK berdiri.
"Kedatangan kami ke BPK untuk meminta proses audit, proses pemeriksaan, pengelolaan dan pertanggung jawaban KPK sejak KPK berdiri. Sampai sejauh mana bahkan kinerjanya seperti apa," kata Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunanjar di Gedung BPK, Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/7).
"Bagaimana penanganan persoalan yang terkait dengan penggunaan keuangannya dan lain sebagainya," tambahnya.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Selain itu, usai melakukan pertemuan tertutup oleh BPK, Agun menerangkan, ada beberapa hal yang menjadi fokus dan perlu adanya tindak lanjut.
"Di antaranya tentang keberadaan SDM di KPK yang kami juga perlu melakukan langkah-langkah lanjutan, yang tidak bisa secara spesifik, kami putuskan hasil pertemuan kami dengan BPK. Karena ada sejumlah UU lain, yang juga harus kami mintakan saran dan pandangannya seperti dengan menpan, soal UU Aparat Sipil Negara," jelasnya.
Selain keberadaan SDM di KPK, Agun juga menambahkan, akan mendalami lagi terkait penyadapan yang kerap sekali dilakukan oleh KPK. Karena di dalam UU no 19 tahun 2016 menjelaskan untuk melakukan sebuah penyadapan harus adanya UU yang mengatur tentang hal tersebut.
"Termasuk tentang intersepsi, UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi ITE terkait tentang penyadapaan seperti itu, yang memerintahkan ada pembentukan UU. Apakah penyadapan-penyadapan yang dilakukan seperti ini juga sudah memiliki landasan hukum yang cukup," ujarnya.
Dengan adanya penyadapan yang kerap kali dilakukan oleh KPK, nantinya Pansus Hak Angket akan menemui Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Nah, ini pun kami akan dalami lebih jauh, mungkin kami akan menemui Kominfo, termasuk juga mungkin ke provider Telekomunikasi. Kita tidak ada yang kita tutupi," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pansel juga berencana menemui aparat penegak hukum dan lembaga tinggi negara
Baca SelengkapnyaMenurut Ketut, penyidik masih terus mendalami sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaPensiunan Jenderal TNI Ini Jelaskan Aturan Peradilan Militer buntut kasus Kepala Basarnas
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menginvestigasi kasus dugaan kebocoran data pemilih 2024.
Baca Selengkapnya