Usai diperiksa, Setnov bantah terima aliran dana kasus korupsi e-KTP
Merdeka.com - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebutkan, Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri.
Nazaruddin juga pernah mengadukan dugaan korupsi dalam proyek e-KTP kepada KPK antara lain mengenai aliran dananya yang disebut mengalir ke sejumlah anggota DPR seperti bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto yang menerima RP 300 miliar.
Namun Ketua DPR Setya Novanto membantah adanya aliran dana tersebut. Dirinya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mengklarifikasi isu yang berkembang aliran dana tersebut.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Nggak benar itu," kata Setya Novanto usai pemeriksaan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12).
Dirinya juga menampik pemeriksaan ini karena 'nyanyian' Nazaruddin tersebut. Menurutnya, dirinya diperiksa sebagai saksi terkait Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
"Ini saya diundang oleh KPK sebagai saksi Sugiharto dan ini saudara Irman tentu ini saya terima kasih kepada KPK. Karena saya tadinya ada rapat Paripurna tapi karena ini sangat penting untuk bisa saya klarifikasi secara keseluruhan dan semuanya sudah saya jelaskan," kata dia.
Terkait pemeriksaan hari ini, Ketua Umum Golkar ini mengaku senang sudah memenuhi panggilan KPK. Ia mengaku sudah memberikan penjelasan secara detail terkait kasus tersebut.
"Substansinya silakan tanya ke penyidik KPK. Dan dalam menjalankan supremasi hukum, tentu saya selalu ketua DPR dan rakyat biasa saya patuhi apa yang menjadi kewenangan pemeriksa untuk bisa menyampaikan segala apa yang ditanya. Dan semuanya Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena bisa berikan penjelasan dan klarifikasi secara keseluruhan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) periode 2011-2012. Setya Novanto di panggilan KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Namun Setya Novanto tak berbicara saat datang ke KPK. Ia yang mengenakan batik coklat didampingi Sekjen Golkar Idrus Marham, Ketua DPP Golkar Nurul Arifin dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso.
Pada 2011-2012 saat proyek e-KTP berlangsung, Setya Novanto menjabat Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR.
Sejak KPK menangani perkara itu pada 2014, Setya Novanto belum pernah dipanggil meskipun namanya kerap dihubungkan dengan perkara itu.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek e-KTP dikendalikan Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Pihak-pihak yang tampak dalam dokumen Elza, yaitu Andi Narogong dan Nazaruddin dalam kotak berjudul 'Pelaksana' dengan anak panah ke kotak berjudul 'Boss Proyek e-KTP' yang berisi nama Novanto dan Anas Urbaningrum.
Kotak bagan 'Boss Proyek e-KTP' itu lalu menunjukkan panah ke tiga kotak bagan. Kotak pertama berjudul 'Ketua/Wakil Banggar yang Terlibat Menerima Dana' berisi nama (1) Melchias Markus Mekeng senilai USD 500 ribu, (2) Olly Dondokambey senilai USD 1 juta, dan (3) Mirwan Amir senilai USD 500 ribu.
Kotak kedua berjudul 'Ketua/Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang terlibat menerima dana berisi nama (1) Chaeruman Harahap senilai USD 500 ribu, (2) Ganjar Pranowo USD 500 ribu, dan (3) Arief Wibowo USD 500 ribu.
Terakhir, kotak ketiga tanpa judul berisi nama (1) Mendagri (Gamawan/Anas), (2) Sekjen (Dian Anggraeni), (3) PPK (Sugiarto), dan (4) Ketua Panitia Lelang (Drajat Wisnu S).
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi e-KTP itu adalah Rp 2,3 triliun karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaBiduan Dangdut Nayunda Nabila diperiksa sebagai saksi untuk pendalaman kasus dugaan TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKPK juga tetap akan melanjutkan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaSidang kasus gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh tetap dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaAgus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Baca Selengkapnya