Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, secara resmi mencabut izin usaha 12 outlet "Holywings" di Jakarta.
Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran Disparekraf serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, juga menyebutkan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya, sesuai ketentuan dan membuat jera setiap pelanggaran.
Adapun 12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya, yakni:
- Holywings Keluraha. Tanjung Duren Utara;
2. Holywings Kalideres;
3. Holywings di Kelapa Gading Barat;
4. Tiger;
5. Dragon;
6. Holywings PIK;
7. Holywings Reserve Senayan;
8. Holywings Epicentrum;
9. Holywings Mega Kuningan;
10. Garison;
11. Holywings Gunawarman; dan
12. Vandetta Gatsu.