Lima terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir Yosua, kembali menjalani sidang lanjutan Kamis (12/1) hari ini. Adapun agenda sidang pemeriksaan ahli dari jaksa dan ahli meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kelima terdakwa, di antaranya Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, kliennya menghadirkan ahli pidana dan ahli Laboratorium Forensik.
Kemudian, persidangan terdakwa Arif Rachman Arifin juga akan mendengarkan keterangan ahli pidana. Sebab, pada persidanga sebelumnya ahli itu tak dapat hadir. Sementara, untuk terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto akan mendengarkan keterangan ahli ITE.
Baca juga:
Cerita Trisha Anak Ferdy Sambo Berjuang Raih Sarjana Kedokteran 'Banyak Dramanya'
Momen Lawas Ferdy Sambo & Si Bungsu, Sang Putra Gemas sama Anjing Ajudan Bereaksi
VIDEO: Hakim Tegur Pengacara Arif Rahman Hingga Berekspresi 'Capek Deh'
Hakim Sentil Kubu Arif Rachman Cecar Saksi Ahli: Kalau Bicara Teori Mesti Buka Buku
VIDEO: Jaksa Penasaran dengan Keberanian Chuck Tanya Sambo: "Apakah Jenderal Nembak?"
VIDEO: Ancaman Sambo Bikin Chuck Dkk Ketakutan, Disuruh Musnahkan CCTV Yosua Hidup