Presiden Joko Widodo akan mendapat rumah dari negara setelah jabatannya berakhir pada 2024 nanti. Rencananya rumah akan dibangun di atas lahan seluas 3 ribu meter persegi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Lokasi rumah berada di Jalan Adi Sucipto, dekat dengan Bandara Adi Soemarmo, Surakarta (Solo).
Hadiah rumah ini juga diterima Presiden sebelum Jokowi, seperti Susilo Bambang Yudhoyono, Abdurahman Wahid atau Gus Dur serta Megawati Soekarnoputri. SBY mendapat rumah dari negara yang berlokasi di Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah yang terletak di kawasan elite itu memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi serta dilengkapi dengan lift.
Kemudian Megawati Soekarnoputri mendapat rumah dari negara berlokasi di Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.Rumah tersebut biasa digunakan untuk pertemuan dengan para tokoh, apalagi menjelang tahun politik rumah selalu ramai dikunjungi.
Sedangkan, Presiden Keempat Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Dia tetap tinggal ke Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Gus Dur memilih menerima uang mentah dari negara untuk membangun pesantren dan lembaga kajian keislaman.
Pemberian rumah ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian diatur juga dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Baca juga:
VIDEO: Sri Mulyani Beberkan Pembeda Jokowi dengan Presiden RI Lain Soal Jatah Rumah
Total Lahan Rumah Jokowi Lebih 9.000 Meter Persegi, Dibeli dari Bos Rosalia Indah
Harga Tanah di Colomadu Lokasi Rumah Jokowi Capai Rp16 Juta per Meter
Sri Mulyani Soal Pengadaan Rumah untuk Jokowi: Tak Ada yang Kontroversial
Menkeu Sri Mulyani Soal Anggaran Rumah Presiden: Saya Tidak Ingat
Harga Rumah Pemberian Negara Buat Jokowi Beda dengan Milik SBY-Mega, Ini Alasannya