Aipda Aksan, polisi viral mengadu ke Kaporli Listyo Sigiti melalui video soal mafia di tubuh Polri, mendapat sanksi. Anggota Polres Tana Toraja itu dianggap melanggar disiplin dan kode etik.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana menyebut, pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, setelah Aipda Aksan diperiksa Propam. Hal ini terkait Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.
Komang menambahkan, pascaviral video Aipda Aksan, Mabes Polri turun melakukan penyelidikan. Mabes Polri bahkan menurunkan Tim Paminal Divisi Propam ke tiga daerah yakni Tana Toraja, Luwu, dan Palopo.
Meski begitu, Komang tak mengungkapkan sanksi apa yang diberikan kepada Aipda Aksa. Dia hanya menyebut Aipda Aksan telah mengakui kesalahannya terkait video curhatannya yang viral di media sosial.
Baca juga:
VIDEO: Klarifikasi Aipda Aksan Usia Viral Video Minta Kapolri Bersihkan Sarang Mafia
Fakta di Balik 'Nyanyian' Aipda Aksan Soal Dugaan KKN di Polri
Respons Viral Video Dugaan KKN, Polda Sulsel Beberkan Kelakuan Aipda Aksan
Polri Terbitkan Surat Telegram untuk Dukung Pelaksanaan PSBB Jawa-Bali
Peringatan HUT Bhayangkara ke-74 Dilaksanakan Secara Virtual di Istana Negara