Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan banding terhadap gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) yang disebut menunda Pemilu 2024. Selain itu Ketua KPU, Hasyim Asy'ari menyebut, amar putusan tidak menyasar tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa Pemilu tetap akan dilaksanakan pada 2024. Hasyim menambahkan, KPU juga telah mengajukan eksepsi atas gugatan perkara yang diajukan PRIMA.
Baca juga:
Bawaslu Tegaskan Penundaan Pemilu Tak Mungkin Bisa Hanya dengan Putusan PN Jakpus
KY Panggil Hakim PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA Terkait Tahapan Pemilu
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai PRIMA, KSP Minta KPU Tetap Lanjutkan Tahapan Pemilu
Demokrat Curiga Putusan PN Jakpus Bagian dari Perpanjangan Masa Jabatan Presiden
Profil PRIMA, Partai yang Gugat KPU Terkait Tahapan Pemilu & Dikabulkan PN Jakpus
Quo Vadis Relawan di Pemilu 2024
PDIP Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim Putuskan Tunda Tahapan Pemilu