Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan banding atas putusan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Kubu Sambo menilai putusan kematian ialah tugas Tuhan.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Sambo dengan pidana mati. Sang istri Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Ricky divonis 13 tahun dan Kuat divonis 15 tahun penjara. Sementara Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga:
D'TALKS: Keajaiban Sedekah Jusuf Hamka dan Rendah Hati Jadi Orang Tajir
D'TALKS: Jusuf Hamka Bicara Kekayaan dan Kekuasaan Bisa Bikin Sombong
D'TALKS: Cerita Jusuf Hamka Selamat dari Kecelakaan Maut
D'TALKS: Jusuf Hamka Sebut Orang Beragama Harus Kaya, untuk Apa?
VIDEO: Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Upaya Hukum Tersisa Kasasi
Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati