Better experience in portrait mode.
Viral Video Kades di Pati Deklarasi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng, Pj Gubernur: Bukan Urusan Saya, Bawaslu!

Video Viral Kades di Pati Deklarasi Ahmad Luthfi di Pilgub Jateng

Sebuah video viral menampilkan sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Pati yang mendeklarasikan dukungan kepada Kapolda Jateng, Ahmad Luthfi, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.

Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan ranah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melainkan Bawaslu Jateng. Bawaslu akan menilai apakah ada pelanggaran netralitas dalam video deklarasi tersebut.

Pemprov Jateng telah memberikan arahan kepada seluruh ASN dan kepala desa agar tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. Komisioner Bawaslu Jateng juga telah memanggil kades yang terlibat dalam video tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Video viral ini menjadi perhatian publik dan menunjukkan pentingnya menjaga netralitas ASN dan kepala desa dalam konteks politik praktis. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Guru TK Harus Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Guru TK Harus Kembalikan Gaji Rp75 Juta

Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam harus mengembalikan gaji sebesar Rp75 juta yang telah diterima selama 2 tahun. Mengapa?

Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, menyalahkan guru tersebut karena tidak mengurus surat keputusan (SK) pensiun.

Asniati, pensiunan guru TK, merasa terkejut dengan keputusan ini karena tidak pernah mendapat surat pemberitahuan pensiun.

Kelalaian Asniati dalam mengurus SK pensiun membuatnya diwajibkan mengembalikan gaji tersebut. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Geser👉
Ketua KPU Janjikan Apartemen dan Uang Rp30 Juta

Ketua KPU Janjikan Apartemen dan Uang Rp30 Juta

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjanjikan apartemen dan uang Rp30 juta per bulan kepada anggota PPLN KBRI Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy'ari melanggar janjinya dan dilaporkan ke DKPP terkait perbuatan asusila.

Hasil sidang DKPP memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari tidak hormat sebagai Ketua KPU RI.

DKPP meminta Presiden Joko Widodo mengganti Hasyim dalam 7 hari dan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Geser👉
Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta

Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Rp75 Juta

Guru TK di Jambi bernama Asniati diminta mengembalikan uang gajinya sebesar Rp75 juta.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menyatakan bahwa Asniati berhak atas gaji tersebut sebagai upah mengajar selama dua tahun.

Dede Yusuf juga menegaskan bahwa setiap guru, termasuk guru honorer, berhak mendapatkan gaji mengajar.

Politikus Demokrat ini tidak setuju jika Asniati harus mengembalikan uang gaji karena bukan kerugian negara.

Geser👉
Koruptor Dana BOS Ditangkap saat Jualan Kopi di Terminal Ciamis

Mantan Kepala Sekolah Korupsi Dana BOS Ditangkap di Ciamis

Koruptor Dana BOS Ditangkap saat Jualan Kopi di Terminal Ciamis

MM, mantan Kepala Sekolah di Sumatera Utara, ditangkap di Ciamis setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

MM melarikan diri setelah melakukan korupsi dana BOS sebesar Rp 277 juta dan tinggal di Ciamis selama 2 bulan bersama keluarganya. Dia ditangkap saat berjualan kopi di Terminal Ciamis.

MM merupakan mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan swasta Pembaharuan Porses di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Dia menjadi DPO karena diduga melakukan korupsi bersama dua rekan kerjanya. MM telah ditangkap dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

Geser👉
Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan

Ketua KPU Paksa Petugas PPLN Hubungan Badan

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, terlibat dalam perbuatan asusila dengan anggota PPLN di Belanda.

Perbuatan tersebut diduga direncanakan sejak dua bulan sebelumnya saat Hasyim Asy'ari melakukan perjalanan dinas ke Belanda.

Korban merasa terpaksa dan tidak bisa menolak ajakan Hasyim Asy'ari karena jabatan yang dimiliki olehnya.

Hasil sidang DKPP RI memutuskan memberhentikan Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI dan meminta Presiden Joko Widodo untuk menggantinya dalam waktu 7 hari.

Geser👉
Penuhi Panggilan Penyidik KPK, Dahlan Iskan Dicecar RUPS Dalam Kasus Korupsi LNG

Dahlan Iskan Dicecar RUPS dalam Kasus Korupsi LNG

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, diperiksa oleh KPK terkait kasus korupsi LNG PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Dalam pemeriksaan, Dahlan mengaku tidak tahu secara persis mengenai pembahasan RUPS terkait pengadaan LNG tersebut.

KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi LNG Pertamina, yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Proses penyidikan masih berjalan dan KPK belum mengungkap identitas dua tersangka baru tersebut.

Geser👉
KPK Ungkap Korupsi Bansos Presiden Jokowi

KPK Ungkap Korupsi Bansos Presiden Jokowi

KPK mengungkap kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Joko Widodo senilai Rp900 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti baru yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp250 miliar.

Kasus korupsi Bansos Jokowi terungkap saat tim penyidik antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Kasus korupsi Bansos Jokowi sedang dalam proses penyidikan oleh KPK. Geser ke atas untuk membaca ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Jalur Puncak Akan Dilebarkan

Jalur Puncak Akan Dilebarkan

Pemkab Bogor mengusulkan pembangunan jalur pedestrian di sepanjang Jalan Raya Puncak untuk mencegah PKL kembali menjamur.

Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu memastikan Kementerian PUPR akan melebarkan Jalan Raya Puncak setelah penataan PKL berhasil dilakukan.

Selain itu, Pemkab Bogor juga mengusulkan perluasan lahan parkir dan pembukaan jalan dari Agro Wisata Gunung Mas ke Rest Area.

Diharapkan dengan penambahan sarana prasarana tersebut, maksud tujuan dari pembangunan rest area di Puncak bisa terwujud.

Geser👉
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila, Korban Masih Pikir-Pikir Lapor Polisi

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat Akibat Kasus Asusila

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dipecat akibat kasus asusila, korban masih pikir-pikir lapor polisi.

Kuasa hukum korban menyebut upaya pidana sebagai selangkah lebih dekat setelah putusan DKPP RI.

Putusan DKPP RI memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy'ari.

Putusan DKPP RI terhadap kasus asusila mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban.

Geser👉
VIDEO: Sidang DKPP Bongkar Ketua KPU Ajak Korban Jalan Hingga Guyon soal Celana Dalam

Ketua KPU RI Diduga Terlibat Kasus Asusila

Sidang DKPP mengungkapkan fakta mengejutkan terkait dugaan kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU RI.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Sidang pembacaan putusan tersebut mengungkapkan adanya ajakan jalan dan guyon soal celana dalam yang dilakukan oleh Ketua KPU kepada korban.

Kesimpulan dari sidang ini adalah Ketua KPU RI dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi pemberhentian tetap. Geser ke atas untuk menemukan ringkasan menarik lainnya.

Geser👉
Afif Maulana Anak Baik?

Afif Maulana Anak Baik?

Afif Maulana, remaja yang ditemukan tewas di kolong jembatan, menjadi sorotan setelah keluarganya menduga bahwa ia dianiaya polisi sebelum meninggal.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengungkapkan bahwa percakapan Afif dengan saksi kunci menunjukkan bahwa ia mengajak tawuran dan membawa pedang panjang.

Kapolda juga menyebut bahwa Afif melompat ke sungai untuk mengamankan diri saat polisi membubarkan aksi tawuran, bukan dianiaya polisi.

Meskipun ada remaja lain yang diamankan terkait tawuran, polisi yakin bahwa Afif tidak ditangkap. Kesimpulannya, Afif terlibat dalam tawuran dan keluarganya salah dalam menganggapnya sebagai anak baik-baik.

Geser👉
Ketua KPU Dihukum Pemberhentian Tetap Terkait Kasus Asusila

Ketua KPU Dihukum Pemberhentian Tetap Terkait Kasus Asusila

Sidang DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

Dalam sidang pembacaan putusan, DKPP membacakan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Hasyim, termasuk korban hubungan badan di hotel.

Putusan DKPP ini menimbulkan kehebohan dan kontroversi di masyarakat.

Geser ke atas untuk menemukan ringkasan menarik lain dengan topik berbeda.

Geser👉