Wanita yang bawa ribuan ekstasi di Ngurah Rai mengaku tak sendirian
Merdeka.com - Petugas Bandara Ngurah Rai Bali bersama pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), mengamankan seorang penumpang pesawat Garuda Indonesia Airlines GA 266 dengan rute Palembang–Denpasar, Kamis (8/6) kemarin. Dari tas milik atas nama Steffani Anindiya Hadi (26) asal Banyuwangi ini, petugas mendapatkan ribuan butir pil ekstasi.
BNN Bali terus mengembangkan terhadap kasus tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku Steffani Anindiya, dirinya tidaklah sendiri untuk menebar ribuan pil ekstasi yang dibawanya dari Palembang ke Bali itu.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Gede Putu Suastawa mengatakan, dari penghitungan secara teliti pada 4 bungkus kemasan plastik transparan berisi 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram. Barang haram itu disimpan di dalam tas plastik hand carry warna orange milik tersangka.
-
Siapa yang ditangkap terkait ekstasi? Residivis yang ditangkap itu antara lain berinisial ADH, warga Sidoarjo, yang tertangkap di wilayah Kenjeran, Surabaya. Serta tersangka MY, warga Tambaksari Surabaya.
-
Narkoba apa yang disita? Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,“ ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
-
Siapa yang ditangkap karena dugaan narkoba? Virgoun kembali tersandung kontroversi, kini ia dikabarkan telah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pemakaian narkoba.
-
Siapa yang diklaim tertangkap narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Semula tersangka menyebut tiga bungkus pelastik berisi masing-masing 1000 butir dan satu bungkus lagi berisi lebih dari 2000 butir. Sehingga diperkirakan jumlahnya 5000 butir lebih.
"Dari penghitungan seluruhnya, total jumlahnya ada 9.675 butir ekstasi dengan berat 2.544,45 gram," Kata Suastawa di gedung BNN Bali, Jalan Kamboja Denpasar, Jumat (9/6).
Kata dia, penangkapan terhadap tersangka asal Genteng Banyuwangi ini menyebut sudah terpantau lebih dari sebulan. Dari informasi akan ada pengiriman ribuan ekstasi di bawa ke Bali dari Palembang.
Begitu mengetahui bahwa tersangka akan menuju Bali, petugas BNNP Bali bersama petugas di Bandara Ngurah Rai melakukan pengintaian dengan bersama-sama mengantri mengambil koper bersama tersangka.
"Saat petugas menginterogasi tersangka awalnya mengaku membawa obat sakit kepala, namun setelah kita periksa ada 4 bungkus pelastik berisi ekstasi dari dalam tas hand carry warna orange," terangnya.
Dalam pengembangan, tersangka mengaku barang tersebut akan diambil oleh seseorang setiba di Bali. Tersangka menyebut bahwa ia ditelepon oleh UN untuk mengambil barang di BR.
"Tersangka dari Palembang diantar oleh BR ke bandara dan diserahkan bungkusan berisi ekstasi saat akan menuju ke Bali," jelasnya.
Untuk tugas ini, tersangka mendapat upah sebesar Rp 40 juta. Namun belum sempat menyerahkan barang tersebut, ia sudah diamankan petugas. Saat ini petugas sedang memburu orang yang akan mengambil ribuan ekstasi yang dibawa oleh tersangka.
"Tersangka rencananya janjian di hotel wilayah Sunset Road Kuta. Di tempat hotel tersangka menginap itu rencana transaksi. Ini bukan pertama kali, sempat sebelumnya tersangka membawa narkoba jenis ekstasi ke Bali. Saat yang kedua kita amankan," kata Suastawa enggan menyebut jumlah ekstasi yang dibawa pertama kalinya oleh tersangka ke Bali.
Lanjutnya, sekitar pukul pukul 17.20 WITA pihaknya berhasil menciduk tersangka pria dengan inisial SW (27). "Melalui tersangka pertama kita kembangkan dan berhasil menggiring tersangka SW untuk datang. Jadi saat ini ada dua tersangka sudah kita amankan terkait ribuan ekstasi ini," akunya.
Ditegaskannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan putusan hukuman mati.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca SelengkapnyaPengungkapan ini berawal dari pengejaran terhadap satu buronan inisial LM.
Baca SelengkapnyaBriptu AW ditangkap petugas Polres Indragiri Hulu bersama Ditres Polda Riau, Jumat (13/9).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM (35)
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca Selengkapnya“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaTerkait siapa temannya A, Ikhlas belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena perkaranya masih dilakukan pendalaman.
Baca Selengkapnya