Waspada Komplotan Pemalsu KTP ABK di Pelabuhan Benoa Bali, Tarif Rp 200 Ribu

Merdeka.com - Anggota Polairud Polda Bali, menangkap dua pelaku pemalsuan KTP dan KK kepada Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Bali. Pelaku bernama Bambang (55) dan I Wayan Supardita (41).
Mereka ditangkap pada Kamis (25/3) lalu. Polisi mendapatkan puluhan lembar KTP belum jadi, foto kopi Kartu Keluarga (KK), Ijazah, printer, serta peralatan-peralatan lainnya.
"Cara memasarkan KTP palsu ini lewat pesan WhatsApp kepada para calon pembeli termasuk dari mulut ke mulut untuk menyebarkan informasinya," kata Direktur Polairud Polda Bali, Kombespol Toni Ariadi Effendi di kantor Polairud Polda Bali di Pelabuhan Benoa, Bali, Kamis (8/4).
Selain kedua pelaku yang ditangkap, masih ada satu rekan pelaku bernama Rian yang masih buron. Terungkapnya kejahatan komplotan ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa para pelaku ini sering menawarkan untuk membuat KTP di sekitar Pelabuhan Benoa.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku Bambang berhasil ditangkap saat akan mendistribusikan KTP palsu yang dicetaknya dan akan diberikan ke ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa pada Kamis (25/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Setelah mendapatkan orderan pesanan untuk membuat KTP dari ABK. Bambang meminta Rian membuatkan file KTP sesuai pesanan, jika sudah jadi file dikirimkan ke Bambang melalui pesan WhatsApp,” imbuhnya.
Sementara, untuk tarif membuat KTP para pelaku ini mematok harga sebesar Rp 200 ribu. Lalu, file yang diterima dicetak di tempat fotocopy dilaminating di indekos Bambang, di Jalan Sesetan Denpasar Selatan.
Kemudian, pihak kepolisian melakukan pengembangan karena dari barang bukti KTP tempatnya mencetak dan yang mengedit file KTP itu adalah pelaku Wayan Supardita dari Bulan Januari hingga Maret 2021 di percetakannya bernama Widya Komputer miliknya di Jalan Waturenggong, Denpasar. Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Wayan Supardita yang saat itu sedang bekerja.
"(Pelaku) Wayan Supardita ini residivis dari kasus yang sama pada 2009 ditangkap oleh Polresta Denpasar dan di hukum selama 3 bulan,” ujar dia.
Saat dilakukan interogasi, para komplotan ini sudah melakukan aksi kejahatannya dari tahun sejak 2019 dan telah mengedarkan KTP palsu sebanyak 100 buah kepada ABK kapal di Pelabuhan Benoa. Untuk keuntungan yang diperoleh para komplotan tersebut dari setiap KTP seharga Rp 200 ribu dan Rp 170 ribu.
Sementara, untuk harga KK juga bertarif Rp 200 ribu diperoleh keuntungan oleh Bambang sebesar Rp 160 ribu diberikan kepada Supardita untuk jasanya sebesar Rp 40 ribu dan Ijazah palsu yang juga diedarkan bertarif Rp 70 ribu.
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan, komputer lengkap dengan perangkatnya untuk mencetak KTP palsu juga bahan-bahan yang digunakan dalam membuat KTP seperti kertas HVS.
"Para pengguna KTP palsu ini, akan kami selidiki juga karena tetap ada hukumnya, Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan, bisa kena hukuman penjara 6 tahun,” ujar Kombespol Toni.
Para pelaku ini, dijerat dengan Pasal 96 A Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan atau Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya