Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan
PKS tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU DKJ tak hanya terbatas mengenai Jakarta. Melainkan, kata dia, juga terkait dengan masa depan demokrasi di Indonesia.
Ahmad Syaikhu: Kalau RUU DKJ Disahkan Demokrasi akan Mundur, Hak Warga Jakarta Dihilangkan
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-10 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta yang digelar pada Senin, 5 Desember 2023.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai RUU DKJ tak hanya terbatas mengenai Jakarta. Melainkan, kata dia, juga terkait dengan masa depan demokrasi di Indonesia.
"Jika ini disahkan jadi UU maka demokrasi kita akan mundur. Hak-hak warga Jakarta akan dihilangkan. Tentu ini tidak sejalan dengan semangat reformasi," tulis Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulis, diterima Rabu (6/12).
Syaikhu menyinggung Pasal 10 ayat 2 dalam draf RUU DKJ. Pasal itu berbunyi ‘gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memerhatikan usul atau pendapat DPRD’.
Syaikhu menyebut, RUU inilah yang menjadi salah satu alasan munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, selain terkait pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
"Salah satu yang melatarbelakangi munculnya gagasan PKS tentang Jakarta Tetap Ibu Kota Negara selain terkait dengan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia, adalah adanya RUU DKJ ini,"
jelas Syaikhu.
merdeka.com
Syaikhu lantas mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU Daerah Khusus Jakarta yang dia anggap dapat membungkam dan merenggut kedaulatan rakyat Jakarta.
"Ayo kita suarakan bersama tolak RUU Daerah Khusus Jakarta"
ujar dia.
merdeka.com
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pemilihan gubernur itu seharusnya menjadi hak demokrasi warga Jakarta.
"Menolak dengan tegas dan jelas, karena itu hak demokrasi warga," kata Mardani kepada wartawan, dikutip Rabu (6/12).
Menurut Mardani, pemilihan gubernur seharusnya dikembalikan lagi ke warga Jakarta.
Apalagi Jakarta menjadi otonomi daerah satu tingkat. Tidak ada pemilihan bupati, wali kota, dan DPRD kabupaten/kota.
"Sudah lah, kita pertimbangkan, otonomi daerah satu tingkat, tidak ada pemilihan bupati wali kota dan DPRD kabupaten kota, ya mbok ya dikasih di provinsi dipilih DPRD, provinsi dan gubernur juga dipilih, gitu ya,"
kata Mardani yang juga legislator Dapil Jakarta ini.
merdeka.com
Mardani menyebut saat pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) itu ada dua versi draf. Versi Kemendagri dan Pemda DKI.
Mardani tidak membeberkan bagaimana isinya. PKS hanya menerima draf seperti yang disahkan dalam rapat paripurna.