Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data.
Anies Baswedan berbicara soal ketakutan untuk menyampaikan kritik di negara demokrasi seperti Indonesia
Anies Janji Revisi UU ITE: Kasihan, Lapor Rumah Sakit Bermasalah Disebut Cemarkan Nama Baik
Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan berbicara soal ketakutan untuk menyampaikan kritik di negara demokrasi seperti Indonesia.
Menurut dia, hal tersebut menjadi tanda yang tidak sehat untuk demokrasi.
Hal ini disampaikan Anies dalam Kuliah Kebangsaan di Universitas Indonesia, Depok bertajuk ‘Hendak ke mana Indonesia Kita? Gagasan, Pengalaman, dan Rancangan Para Pemimpin Masa Depan,’ Selasa (29/8).
"Ketika kita dalam demokrasi dan ada fear sesungguhnya ini tanda-tanda yang tidak sehat," kata Anies.
Oleh sebab itu, kata Anies kebebasan berekspresi di Indonesia harus dikembalikan. Kata dia, alarm ini, perlu dijadikan prioritas yang harus diperjuangkan di 2024
"Karena itu harus dikembalikan, kebebasan berbicara harus menjadi prioritas yang harus kita bereskan di 2024," ujar Anies.
Anies juga menyinggung pasal karet dalam Undang-undang ITE yang dia nilai membungkam kebebasan berekspresi. Anies memandang UU ITE bermasalah dan perlu direvisi.
"Jadi kalau ada pasal-pasal dalam undang-undang yang mengganggu kebebasan berekspresi, sudah seharusnya itu direvisi. Dan harus bisa melindungi kebebasan berekspresi, bukan malah menghalangi kebebasan berekspresi,"
Anies Baswedan
Merdeka.com
Anies menilai, UU ITE harusnya memberikan perlindungan terhadap data. Namun, banyaknya pasal karet disebut justru dimanfaatkan membungkam kebebasan berpendapat.
"Kasihan, lapor bengkel bermasalah saja bisa disebut pencemaran nama baik. Padahal pelayanan bengkel, bukan pelayanan pemerintah nih, bahkan pelayanan rumah sakit begitu," kata Anies.