Bakal Dipangkas Jokowi, Ini Tugas & Fungsi Eselon I Hingga IV
Merdeka.com - Joko Widodo atau Jokowi resmi dilantik sebagai presiden untuk periode 2019-2024, di gedung DPR/MPR. Saat menyampaikan pidato kenegaraannya, ada beberapa poin yang dibahas Jokowi. Salah satunya mengenai penyederhanaan Eselonisasi dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jokowi akan memangkas eselon menjadi dua level dari empat level. "Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi 2 level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi, Minggu (20/10).
Lantas apa saja sesungguhnya tugas Eselon I hingga IV? Berikut ulasannya:
-
Kapan Jokowi memberikan kenaikan pangkat? Jokowi mencontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang juga pernah mendapat kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan TNI.'Bukan hanya sekarang ya (kenaikan pangkat), dulu diberikan kepada Bapak SBY, juga pernah diberikan kepada Pak Luhut Binsar.
-
Kenapa Jokowi menaikkan pangkat Prabowo? Jokowi mengatakan Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana Jokowi melakukan reshuffle? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
-
Siapa yang dipanggil Jokowi? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kenapa Jokowi reshuffle kabinetnya? Presiden Joko Widodo kembali melakukan reshuffle kabinet menteri dan wakil menteri hari ini Senin (17/7).
Eselon I
Eselon I merupakan hirarki jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan. Di tingkat provinsi, maka Eselon I dapat dianggap sebagai pucuk pimpinan wilayah (Provinsi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab efektivitas provinsi yang dipimpinnya.
Hal itu dilakukan melalui keahliannya dalam menetapkan kebijakan-kebijakan pokok yang akan membawa provinsi mencapai sasaran-sasaran jangka pendek maupun jangka panjang.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon I terdiri dari Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, dll. Di tingkat daerah (Provinsi misalnya) Eselon I yaitu Sekretaris Daerah.
Eselon II
Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga sudah berpangkat pembina yang makna kepangkatannya adalah membina dan mengembangkan.
Di tingkat provinsi, maka Eselon II dapat dianggap sebagai manajer puncak satuan kerja (Intansi). Mereka berperan sebagai penanggungjawab efektivitas instansi yang dipimpinnya melalui keahliannya dalam perancangan dan implementasi strategi guna merealisasikan implementasi kebijakan-kebijakan pokok provinsi.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian): Eselon II terdiri dari Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dll. Sementara di tingkat daerah (Provinsi misalnya): Eselon I yaitu Sekretaris Daerah.
Eselon III
Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya juga berpangkat pembina atau penata yang sudah mumpuni (Penata Tingkat I) sehingga tanggungjawabnya adalah membina dan mengembangkan.
Di tingkat provinsi, Eselon III dapat dianggap sebagai manajer madya satuan kerja (Intansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh Eselon II.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian) Eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, dll. Sedangkan di tingkat daerah (Provinsi misalnya) Eselon III yaitu Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian, dll.
Eselon IV
Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d.
Ini berarti secara kepangkatan, personelnya berpangkat penata yang sudah cukup berpengalaman. Makna kepangkatannya adalah menjamin mutu.
Oleh karenanya di tingkat provinsi, Eselon IV dapat dianggap sebagai manajer lini satuan kerja (Instansi) yang berfungsi sebagai penanggungjawab kegiatan yang dioperasionalisasikan dari program yang disusun di tingkatan Eselon III.
Contoh di tingkat pusat (Kementerian) Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi. Sedangkan di tingkat daerah (Provinsi misalnya) Eselon IV terdiri dari Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kementerian PANRB tengah menyiapkan RUU ASN, salah satu poinnya pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi ingin birokrasi di indenesia cepat dan tak berbelit.
Baca SelengkapnyaJumlah pegawai dan pejabat yang akan dipindah ke IKN masih bisa bertambah atau justru berkurang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat kehormatan kepada Prabowo Subianto
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar aplikasi kementerian/lembaga disederhanakan.
Baca SelengkapnyaJokowi prihatin akan banyaknya aplikasi yang dimiliki oleh Kementerian Lembaga, yang menimbulkan ketidakefisienan.
Baca SelengkapnyaDengan pemberian itu, pangkat Prabowo bakal menjadi jenderal TNI atau bintang empat.
Baca SelengkapnyaDengan pemberian itu, pangkat Prabowo bakal menjadi jenderal TNI atau bintang empat.
Baca SelengkapnyaMenaker berharap sebagai pimpinan tinggi yang melaksanakan pengelolaan keuangan dan pengawasan internal.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi memberikan kenaikan pangkat jenderal TNI kehormatan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Jakarta, Rabu (28/2).
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji para PNS sebesar 8 persen tersebut juga bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menjawab pertanyaan soal keterkaitan pemberikan pangkat Jenderal Kehormatan Prabowo dengan transaksi politik.
Baca Selengkapnya