Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Banding Dikabulkan, KPU Janji Jalankan Putusan Bawaslu soal Gugatan Partai Prima

Banding Dikabulkan, KPU Janji Jalankan Putusan Bawaslu soal Gugatan Partai Prima Ketua KPU Hasyim Asyari. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjalankan putusan Bawaslu terkait perintah verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima usai permohonan banding KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Terhadap Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Perkara Nomor 01/2023 atau perkara Partai Prima tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/4).

Sebelumnya, dalam persidangan di Jakarta, Selasa (11/4), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satunya memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat," ujar Hakim Ketua Sugeng Riyono.

Putusan Bawaslu

Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan Putusan PN Jakpus Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU itu.

Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.

Putusan PN Jakarta Pusat yang dimaksud itu dibacakan dalam persidangan di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023. Saat itu, majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.

Setelah gugatannya dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, Partai Prima lalu melaporkan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu yang menyebabkan Prima tidak lolos tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Prima menjadikan putusan PN Jakarta Pusat sebagai salah satu bukti yang menunjukkan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU itu.

Dalam persidangan pembacaan putusan di Ruang Sidang Bawaslu RI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan oleh Partai Prima.

Salah satunya, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over
Otto Hasibuan Soal PDIP Gugat Hasil Pemilu 2024 ke PTUN: Game Over

Tim Pembela Prabowo-Gibran meyakini hasil PTUN tidak akan diterima dan permainan telah selesai.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti
Ketua KPU RI: Semua Persoalan PHPU Pileg Sudah Selesai dan Segera Ditindaklanjuti

Dengan sudah adanya keputusan dari MK. Pihaknya pun akan menindaklanjuti putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya
PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober
PTUN Putuskan Gugatan PDIP soal Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Pemenang Pilpres 2024 pada 10 Oktober

Gugatan PDIP terhadap KPU itu masuk ke PTUN Jakarta sejak April 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024
KPU Yakin Pemungutan Suara Ulang Pileg Tak Ganggu Pendaftaran Pilkada 2024

Perintah PSU, sesuai putusan MK dilakukan 45 hari sejak dibacakan.

Baca Selengkapnya
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus
Rapat Pleno Rekap Suara Pemilu Usai Putusan MK, Demokrat Beri Catatan Khusus

Provinsi pertama yang dibacakan adalah daerah pemilihan Banten 2.

Baca Selengkapnya
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok

Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya