Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tahapan Pemilu
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal amar tahapan pemilu. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima.
"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Bagja menegaskan Bawaslu tidak memiliki usulan maupun rencana terkait penundaan Pemilu 2024.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Apa yang terjadi pada saat masa tenang Pemilu 2024? Masa tenang dari 11 s.d. 13 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? Sesuai aturan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pmeilihan Umum (KPU), pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 14 Februari.
-
Kapan Pemilu 2024? Mendekati Pemilu 2024, sebagai warga negara yang baik kita perlu saling mengajak satu sama lain agar merayakan hak demokratis dengan memberikan suara.
-
Kapan Pemilu 2024 akan di gelar? Selanjutnya, Indonesia kembali akan menggelar pesta demokrasi secara besar besaran pada 14 Februari 2024.
-
Kapan Pemilu 2024 akan digelar? Kesiapan Polda Jateng dalam menyambut Pemilu 2024 ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut menilai, penempatan personel kepolisian di tiap TPS dapat menjaga kondusifitas di lapangan. 'Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti. Lebih lanjut, hal ini Sahroni utarakan lantaran dirinya berharap agar, Pemilu 2024 dapat berlangsung kondusif tanpa adanya intrik di bawah.
"Tidak ada wacana penundaan pemilu di Bawaslu," tambahnya.
Sebelumnya, Kamis (2/3), KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan memulai dari awal.
Keputusan untuk mengajukan gugatan banding itu dilakukan KPU usai mengetahui putusan majelis hakim terhadap gugatan dari Partai Prima, partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan atau error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.
Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data calon peserta partai politik ke dalam Sipol. Dengan tanpa toleransi, KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?
Baca SelengkapnyaHari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.
Baca SelengkapnyaKSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaBagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.
Baca SelengkapnyaIa juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaBawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaPemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.
Baca SelengkapnyaUsulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaPihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca Selengkapnya