Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tahapan Pemilu

Bawaslu Dukung KPU Ajukan Banding Putusan PN Jakpus soal Tahapan Pemilu Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. ©2023 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal amar tahapan pemilu. Gugatan ini sebelumnya dilayangkan Partai Prima.

"Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Bagja menegaskan Bawaslu tidak memiliki usulan maupun rencana terkait penundaan Pemilu 2024.

Orang lain juga bertanya?

"Tidak ada wacana penundaan pemilu di Bawaslu," tambahnya.

Sebelumnya, Kamis (2/3), KPU menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu dan memulai dari awal.

Keputusan untuk mengajukan gugatan banding itu dilakukan KPU usai mengetahui putusan majelis hakim terhadap gugatan dari Partai Prima, partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," demikian bunyi putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Oyong memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kesalahan atau error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal itu terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data calon peserta partai politik ke dalam Sipol. Dengan tanpa toleransi, KPU menetapkan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024
PPP dan PBB Minta Bawaslu-KPU Duduk Bersama Bahas Usulan Penundaan Pilkada 2024

Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai usulan Bawaslu tersebut tidak tepat, apa alasannya?

Baca Selengkapnya
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 Tidak Akan Berubah

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai.

Baca Selengkapnya
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang
KSP soal Usulan Bawaslu Pilkada 2024 Ditunda: Pemerintah Tetap Ikut Skenario Undang-Undang

KSP meminta penyelenggara Pemilu tetap fokus menjalankan tugas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil
VIDEO: Bawaslu: Tak Ada Kecurangan di Pemilu, Belum Ada Pelanggaran Bisa Batalkan Hasil

Bagja juga menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang dapat membatalkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu
Anas Urbaningrum soal Bawaslu Usul Tunda Pilkada 2024: Fokus Persiapan Pileg-Pilpres Dulu

Bawaslu menilai Pilkada sangat rentan memicu masalah besar.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran
Bawaslu Tegaskan Dalam UU Pemilu Tidak Ada Namanya Kecurangan, Adanya Pelanggaran

Ia juga mengatakan bahwa lembaganya menerima permohonan untuk pengaduan mengenai hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK
Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Wajib Ikuti Putusan MK

Bawaslu siap menjalankan putusan MK mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Minta MK Pertimbangkan Jadwal Pilkada 2024, Ini Alasannya

KPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.

Baca Selengkapnya
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai
Hasto: Parpol Pengusung 03 Menegaskan Proses Pemilu Belum Selesai

Pemilu tidak hanya dilihat dari hasil melainkan juga proses.

Baca Selengkapnya
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka
Usulan Pilkada 2024 Ditunda Kembali Mengemuka

Usulan penundaan Pemilu 2024 kali ini diutarakan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok
KPU Rekapitulasi Suara Jabar dan Papua Barat Daya Malam Ini, 3 Provinsi Terakhir Besok

Pihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.

Baca Selengkapnya