Cara Cek Online Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih Pemilu 2024
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian atau coklit daftar pemilih. Setelah proses coklit rampung, masyarakat bisa mengecek sendiri apakah sudah terdaftar atau belum di DPT.
KPU menyediakan layanan pengecekan DPT masyarakat secara online melalui laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Pengecekan tersebut penting karena masyarakat berhak memberikan hak suaranya di Pemilu 2024 apabila sudah terdaftar di DPT.
Aturan itu merujuk Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 DPT merupakan daftar pemilih hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa yang dibutuhkan untuk cek DPT online? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Kenapa penting cek DPT online? Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa data diri Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Cara cek DPT online ini memudahkan pemilih untuk memeriksa status keikutsertaan mereka dalam Pemilu atau pemilihan lainnya.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Berikut cara untuk mengecek nama pemilih secara online:
1. Masuk ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/2. Muncul Pencarian Data Pemilih3. Silakan lanjutkan dengan memasukkan sejumlah data seperti 16 digit NIK, Nama lengkap, tanggal lahir, lokasi kecamatan dan kabupaten Pastikan untuk memasukkan semua data diri dengan benar.4. Klik 'Pencarian' Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT. Namun, bila nama tidak ada di daftar akan ada peringatan data yang dimasukkan belum benar. Jika begitu bisa jadi Anda belum terdaftar.5. Hasil pencarian akan memunculkan nama pemilih dan TPS sesuai data yang telah dimasukkan untuk data yang sudah masuk dalam DPT.
Jumlah DPS
Sebagai informasi, Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 baik dari dalam maupun luar negeri. Total, saat ini tercatat ada 205.853.518 DPS.
Adapun jumlah DPS ini merupakan total dari pemilih sementara dari dalam negeri dan luar negeri dengan rincian 102.847.040 untuk pemilih dalam dan luar negeri laki-laki dan 103.006.478 untuk pemilih dalam dan luar negeri perempuan.
DPS diambil dari 514 Kabupaten/Kota di 38 Provinsi dengan total 7.277 jumlah kecamatan, 83.860 jumlah Desa, 130 kantor perwakilan PPLN dan 823.287 jumlah TPS/TPS LN. Salinan DPS akan diserahkan ke masing-masing partai politik (parpol), peserta Pemilu.
KPU pusat akan melakukan analisis kegandaan untuk mengecek ulang data-data pemilih yang kemungkinan ganda. Sehingga, nantinya DPS dapat saja berubah.
Analisis kegandaan akan dilakukan dengan berpatok pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih. Pemilih, kata dia akan dibebaskan untuk menggunakan hak pilihnya.
Tahapan Pemilu 2024
Jadwal tahapan dan penyelenggaraan Pemilu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 yang telah disahkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah resmi membuka tahapan Pemilu 2024 sudah mulai dilaksanakan pada 14 Juni 2022.
Berikut tahapan dan jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023Pencalonan anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024Masa tenang = 11-13 Februari 2024Pemungutan dan penghitungan suara Pemungutan suara = 14 Februari 2024Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024Penetapan hasil pemilu. Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK. Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah cara mengetahui DPT secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca SelengkapnyaSaat ini Pilkada DKI Jakarta memasuki tahapan kampanye para pasangan calon wakil dan gubernur hingga 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempersiapkan pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaWarga DKI Jakarta diimbau untuk mengecek secara mandiri, apakah namanya sudah terdaftar atau belum.
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaMasyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca Selengkapnya