Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cegah kecurangan Pemilu, Fahri setuju anggota KPU dari unsur parpol

Cegah kecurangan Pemilu, Fahri setuju anggota KPU dari unsur parpol Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung wacana anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berasal dari unsur partai politik. Keberadaan anggota dari partai politik dianggap bisa membantu mengawasi kecurangan saat Pemilu.

"Pada dasarnya kita tak ada masalah. Saya lebih cenderung memang KPU adalah perwakilan partai. Sudah di-fixed-kan saja begitu. Toh kan ini tentang partai semua. Kalau mau bertengkar ada wakilnya dari eksekutif. Kayak zaman awal dulu. Itu lebih bagus," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3).

Keuntungan lainnya, kata Fahri, keberadaan kader partai di KPU juga bisa meminimalisir potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Permasalahan sengketa bisa diselesaikan dengan lobi antarpartai.

"Supaya partai ini enggak usah bersengketa terlalu ramai pakai ke MK segala, selesaikan saja di situ. Saya punya pandangan yg lebih penting begitu. Karena toh ini adalah antara partai-partai sebagai elemen permanen di situ. Sehingga akan lebih fair bila partai itu mengurusi dirinya sendiri," terangnya.

Pemilu 1999 telah membuktikan kesuksesan keanggotaan KPU dari latar belakang partai. Meski bukan penyelenggaraan pemilu terbaik, namun kala itu isu kecurangan dan sengketa Pemilu sangat minim.

"Kayak dulu saja, lebih bagus. Tahun 1999 itu kita pemilu belum berpengalaman loh. Panitianya itu parpol. Itu pemilu yang kita belum berpengalaman tetapi itu salah satu pemilu yang terbaik ya. Enggak ada isu macam-macam," klaim Fahri.

"Sekarang begitu dikasih ke orang yang katanya independen macam-macam isunya. Ya sudah lah suruh saja partai sendiri. Kalau ada curang di situ ya sudah curang semua. Curang-curang saja orang yang curang mereka. Enggak apa-apa orang curangnya bareng-bareng," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan
Usai KPU Umumkan Pemenang Pilpres dan Pileg, Surya Paloh Bakal Temui Parpol di Luar Koalisi Perubahan

Surya Paloh menilai pentingnya menjaga komunikasi dengan partai politik lain setelah pemilu.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024
Mengejutkan, Ini Perolehan Suara PSI dan PPP di Pemilu 2024

KPU mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan suara partai politik Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024
PDIP Buka Peluang Koalisi dengan PPP, Hanura, dan Perindo di Pilkada 2024

Apalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024
KPU Pastikan Tak Mematok Suara Paslon dan Partai Peserta Pemilu 2024

KPU mengaku tidak mengetahui berapa jumlah masyarakat yang hadir waktu pencoblosan Pemilu.

Baca Selengkapnya
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK
KPU Konversi Suara Partai Politik Setelah Sengketa di MK

Pelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.

Baca Selengkapnya
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024
Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Dapat Kursi DPRD, Perludem: Berlaku di Pilkada 2024

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik tak punya kursi bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres
Bicara Aturan Pemilu, PDIP Singgung Keanggotan Parpol Jokowi jika Ingin Turun Gunung Kampanye Pilpres

Keanggotaan partai politik Jokowi dipertanyakan setelah menyebut presiden boleh kampanye dan berpihak pada pasangan calon tertentu di pemilu.

Baca Selengkapnya