Data Pemilih Potensial Pemilu 2024: Dalam Negeri 204 Juta, Luar Negeri 1,8 Juta
Merdeka.com - KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri dari Kemendagri dan Kemenlu. Hal ini dilakukan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024.
Wamendagri John Wempi Wetipo menyampaikan, penyerahan DP4 dari pemerintah ke KPU menjadi salah satu proses penting dalam tahapan Pemilu. Data tersebut berasal dari catatan semester 1 tahun 2022 yang telah divalidasi dan diverifikasi oleh Kemendagri.
"Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU, dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan 102.474.462 jiwa, meliputi 38 provinsi," tutur John Wempi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana cara menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? KPU juga menginformasikan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, berikut ini adalah syarat untuk menjadi pemilih: 1. Genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin 2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan E KTP 4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan E KTP Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor; 5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai E KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga 6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu tahun 2024 akan memilih beberapa wakil pemerintahan. Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD.
-
Siapa saja yang ikut dalam pilpres 2024? Dari beberapa daerah yang sudah dibacakan, pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul dari pasangan nomor urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dan nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Apa saja syarat untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2024? Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara mendaftar PPS Pilkada 2024? Cara mendaftar menjadi anggota PPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online, berikut langkahnya: 1. Kunjungi laman Siakba: Akses laman Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) melalui alamat http://siakba.kpu.go.id
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia Kemlu, Siti Nugraha Mauludiah mengatakan, untuk DP4 Luar Negeri ada sebanyak 1.806.714 jiwa. Rinciannya, 1.064.755 perempuan dan 740.105 laki-laki.
"Data WNI ini selalu dinamis, oleh karena itu kami selalu melakukan pemutakhiran data secara berkesinambungan," ujarnya.
Sebelumnya, KPU menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam dan luar negeri sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asyari menyampaikan terima kasih atas kerja sama pihak Kemendagri dan Kemlu dalam upaya rekap data DP4. Tentunya, hal tersebut menjadi salah satu proses penting dalam penyelenggaraan pemilu.
"Kegiatan hari ini penyerahan DP4 baik dalam negeri dan luar negeri kepada KPU menunjukkan bahwa kegiatan Pemilu berjalan terus sesuai agenda yqng sudah kita tentukan, lima tahunannya, dan memberikan jaminan warga negara baik dalam dan luar negeri menyalurkan hak pilihnya," tutur Hasyim dapam acara Penyerahan DP4 Dalam dan Luar Negeri sebagai Bahan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).
Menurut Hasyim, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, bahwa syarat untuk menjadi pemilih adalah salah satunya merupakan WNI yang sudah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
"Hitungannya nanti hari 14 Februari 2024, terdaftar. oleh karena itu sering kami sampaikan ke KPU Provinsi Kabupaten Kota 17 tahunnya bukan sekarang tapi nanti hari H pemungutan suara. Nah yang menyiapkan DP4 adalah pemerintah, Kemendagri dan Kemlu. Oleh karena itu kerjasama dengan KPU menjadi penting," jelas dia.
Hasyim pun mengingatkan KPU Provinsi Kabupaten Kota, bahwa dalam kegiatan pendaftaran pemilih harus cermat melakukan pencatatan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, agar keseluruhannya masuk memenuhi syarat menjadi daftar pemilih.
"Semoga kegiatan-kegiatan kita terutama hari ini dalam rangka penyerahan DP4 sebagai awal dimulainya pemutakhiran daftar pemilih dimulai," kata Hasyim.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) merupakan dasar pemilih dalam Pilkada 2024 yang sudah terekam pada data dukcapil.
Baca SelengkapnyaTito menjelaskan, salah satu tugas, tanggung jawab daripada pemerintah adalah untuk menyiapkan DP4 yang terdiri dari 2 kriteria.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat sebanyak 1.750.474 Daftar Pemilih Luar Negeri (DPLN).
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.208.921.320 lembar surat suara akan dicetak
Baca SelengkapnyaTiga foto wajah pasangan calon presiden dan wakil presiden 2024 itu terpampang dalam surat suara berukuran besar.
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaTerdapat 8.248.283 pemilih yang tersebar di 14.832 TPS se DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU Jakarta Timur daerah pemilihan DKI Jakarta 6 telah memulai pelipatan surat suara DPRD Provinsi DKI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPU ungkap peningkatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara ulang di TPS 043 ini dilakukan karena terdapat 18 orang Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) mendapatkan surat suara yang tak seharusnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaKPU Jateng resmi menetapkan 28.427.616 daftar pemilih tetap untuk Pemilihan Gubernur 2024.
Baca Selengkapnya