Fahri soal Wacana Larang Eks Koruptor Nyalon Lagi: KPU Jangan Ikut-Ikutan Bikin UU
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju wacana KPU melarang eks napi koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah pada Pilkada 2020. Menurut Fahri bukan tugas KPU untuk membuat undang-undang. Tugas tersebut merupakan domain daripada DPR.
"Saya nggak setuju kalau KPU ikut-ikut bikin undang-undang, KPU itu jaga administrasi penyelenggaraan pemilu aja. Jangan ikut, jangan membuat politik penyelenggaraan pemilu. Itu domainnya regulasi domainnya DPR, domainnya politik," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Dia menyarankan KPU fokus memperbaiki beberapa masalah penyelenggaraan pemilu kemarin. Fahri menyoroti beberapa hal, seperti kotak suara dari kardus, sampai data pemilih yang bermasalah.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Bagaimana PPK menjalankan tugasnya? Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh PPK meliputi persiapan logistik, rekrutmen saksi, pengadaan tempat pemungutan suara, penyusunan DPT, pelaksanaan kampanye, penyaluran logistik pemilu, pelaksanaan pemungutan suara, perhitungan suara, hingga pelaporan hasil pemilu ke KPU/KIP setempat.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
-
Apa yang dilakukan KPU hari ini? Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk di Pemilu 2024 hari ini, Selasa (14/11).
-
Siapa yang membantu PPK dalam Pilkada? Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
"KPU ini pekerjaannya gak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjakan. Suka begitu ya orang-orang kita itu ya? Kerjaan gak dikerjain, kerjaan orang dikerjain," ucapnya.
Menurut bekas politikus PKS itu, undang-undang saat ini belum melarang eks napi korupsi menjadi calon kepala daerah. Kalau mau merevisi juga butuh waktu. Namun, Fahri menegaskan, KPU jangan langsung membuat aturan sendiri.
"Yasudah sabar kalau belum selesai ya pakai yang ada dulu. Jangan kalau DPR belum kerja terus dia mau bikin sendiri. Enak aja dia mau jadi regulator juga," pungkasnya.
Sebelumnya, KPU membuka wacana untuk melarang eks koruptor mencalonkan sebagai kepala daerah di Pilkada serentak. Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, UU Pilkada harus direvisi. Wacana pelarangan itu mencuat setelah Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang berkasus dua kali di KPK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaBahkan, menurut dia, ada juga yang melakukan cara kasar untuk mengintimidasi dan berlindung dalam simbol-simbol dan atribut kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAli memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Baca Selengkapnya