Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun!

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun<br>

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun

Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia.

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun!

Pemungutan suara Pemilu 2024 bakal digelar 5 bulan lagi. Masyarakat bakal memberikan hak pilih untuk calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota legislatif hingga kepala daerah.

Selain kelompok pendukung dan simpatisan para peserta Pemilu, ada kelompok yang enggan memilih atau mendukung calon-calon tertentu di pemilu. Fenomena golput bukan barang baru di Indonesia. Sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun!

Namun, ternyata seseorang yang mengajak orang lain bersikap golput di Pemilu 2024 bisa terancam pidana dan denda. Aturan itu diatur dalam pasal 515 dan pasal 523 ayat (3) Undang-Undang (UU) Pemilu.

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun!

"Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi Pasal 515.

Dalam pasal tersebut dijelaskan secara gamblang mengenai seseorang dengan sengaja mengajak orang lain di kertas pemilihannya hingga memberikan imbalan kepada orang lain dijatuhi kurungan penjara paling lama tiga tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta.

Hati-Hati, Seseorang Ajak Golput Ternyata Terancam Denda 36 Juta dan Dipenjara 3 Tahun!

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)," ungkap Pasal 523 (3).

Akan tetapi dalam UU Pemilu, sikap golput yang tak menggunakan hak pilihnya tidak diatur secara eksplisit. Yang dapat dipidana yakni seseorang yang berusaha mempengaruhi atau mengajak individu lain untuk tak menggunakan hak pilihnya.

Hujan dan Kenangan, Penyebab Cuaca Bikin Galau
Hujan dan Kenangan, Penyebab Cuaca Bikin Galau

Pernahkah Anda merasa galau ketika langit gelap & turun hujan? Lalu istilah yang tertinggal dari hujan adalah genangan & kenangan? Jika ya, Anda tidak sendiri.

Baca Selengkapnya
Berseragam Polri Pakai Topi Caping Petani, Intip Momen Komjen Agus Andrianto Turun ke Sawah Menanam Padi
Berseragam Polri Pakai Topi Caping Petani, Intip Momen Komjen Agus Andrianto Turun ke Sawah Menanam Padi

Wakapolri, Komjen Agus datang ke Banjar dan terjun langsung melakukan panen sekaligus menanam padi bersama masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya
Lama Kemarau, Ibu Ini Menangis saat Hujan Kembali Turun
Lama Kemarau, Ibu Ini Menangis saat Hujan Kembali Turun

Hujan jadi fenomena alam paling ditunggu masyarakat Indonesia belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu
Banyak Orang Beralih Beli Rokok Murah Bikin Penerimaan Cukai Lesu

Pemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya
Begini Jawaban Kapolres Bitung Ditanya Penyebab Bentrok Dua Ormas
Begini Jawaban Kapolres Bitung Ditanya Penyebab Bentrok Dua Ormas

Sebelumnya, tujuh orang ditetapkan dan ditahan jadi tersangka buntut bentrok di Bitung, Sulawesi Sulut.

Baca Selengkapnya
Mendag soal Fenomena El Nino: Sungai Mulai Kering, Kita Agak Khawatir soal Harga Pangan
Mendag soal Fenomena El Nino: Sungai Mulai Kering, Kita Agak Khawatir soal Harga Pangan

Harga pangan di Indonesia sejauh ini masih aman, hanya harga ayam dan telur yang mengalami kenaikan.

Baca Selengkapnya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya
SEMENIT PAHAM: Ajak Orang Golput di Pemilu Bisa Dipidana, Ini Aturannya

Jangan sembarangan memprovokasi orang untuk tidak memilih di pemilu. Karena hal itu bisa melanggar pidana

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar
Hati-Hati, Pelaku Pencemaran Udara Bisa Dipenjara Hingga Denda Rp3 Miliar

Tingginya tingkat polusi udara di Indonesia, khususnya Jakarta, masih jadi perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya
Sadis! Begini Gambaran Pelda Soedjono Dikeroyok PKI dengan Cangkul, Buat Jenderal TNI Murka
Sadis! Begini Gambaran Pelda Soedjono Dikeroyok PKI dengan Cangkul, Buat Jenderal TNI Murka

Masyarakat Indonesia masih mengenang peristiwa kelas G30S PKI.

Baca Selengkapnya