Jago PDIP di Lampung Timur digugurkan, Bawaslu segera buat keputusan
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuat keputusan terkait calon bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, yang digugurkan kepesertaannya oleh KPU Lampung Timur, setelah pasangannya, calon Wakil Bupati, Prio Budi Utomo, meninggal dunia.
Hal ini dilakukan Bawaslu setelah menerima pengaduan dari Erwin di ruang rapat Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).
Hadir pula sejumlah perwakilan dari partai pengusung Erwin Arifin-Prio Budi Utomo, yakni Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, Ketua DPP PAN Azis Subekti, dan Yanuar Arif W dari DPP PKS.
-
Bagaimana Bawaslu menyiapkan Pilkada 2024? 'Persiapan kami adalah, pertama, bagi mereka (Bawaslu daerah) yang sudah selesai pemilu-nya agar bersiap untuk PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), tetapi di saat yang sama mereka juga harus sudah berpikir bagaimana pemilihan kepala daerah ini berjalan, terutama untuk menyiapkan jajaran ad hoc,' kata Lolly di kawasan Kemayoran, Jakarta, Kamis (14/3).
-
Bagaimana KPU menentukan tanggal pemungutan suara? Kewenangan KPU dalam menentukan tanggal pemungutan suara Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Pemilu, yang memberikan KPU wewenang untuk menentukan tanggal pelaksanaan pemungutan suara.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
-
Apa yang akan diputuskan KPU hari ini? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3).
-
Kapan Pilkada serentak dilaksanakan? Pilkada serentak dilaksanakan pada tahun 2024, sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
-
Kapan putusan sengketa Pileg dibacakan? Pembacaan putusan sengketa dilakukan tepatnya pada 21-22 Mei 2024.
Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan keputusan pihaknya dalam waktu cepat ini sangat penting, mengingat semakin mendekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak, yakni 9 Desember mendatang.
"Bawaslu akan melakukan penelaahan dan keputusan yang bersifat substansial mengingat adanya potensi warga negara yang dihilangkan hak konstitusionalnya di Lampung Timur," kata Muhammad.
Bawaslu, kata dia, juga akan melakukan supervisi secara langsung terkait langkah-langkah penyelesaian di Lampung Timur.
Seperti diberitakan, KPU Lampung Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menggugurkan pasangan calon dari koalisi PDIP, PAN, dan PKS, Erwin Arifin, dengan alasan Calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia.
PDIP dkk menilai SK KPU Lampung Timur itu merupakan kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur. Akibat SK tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut.
Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU No. 8 Tahun. 2015.
Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.
Menyikapi hal itu, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut kepada Bawaslu RI.
“Kami akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur,” ujar Sudiyatmiko.
Terlebih, dalam masalah ini Erwin melalui kuasa hukumnya juga sedang mengajukan uji materi atas pasal yang mendasari pengguguran pencalonan Erwin tersebut, yakni Pasal 54 Ayat 5 UU 8/2015.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024
Baca SelengkapnyaBawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Baca SelengkapnyaKPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.
Baca SelengkapnyaKesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.
Baca Selengkapnya