Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jago PDIP di Lampung Timur digugurkan, Bawaslu segera buat keputusan

Jago PDIP di Lampung Timur digugurkan, Bawaslu segera buat keputusan Ketua Bawaslu Muhammad. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan segera membuat keputusan terkait calon bupati Lampung Timur, Erwin Arifin, yang digugurkan kepesertaannya oleh KPU Lampung Timur, setelah pasangannya, calon Wakil Bupati, Prio Budi Utomo, meninggal dunia.

Hal ini dilakukan Bawaslu setelah menerima pengaduan dari Erwin di ruang rapat Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/11).

Hadir pula sejumlah perwakilan dari partai pengusung Erwin Arifin-Prio Budi Utomo, yakni Ketua Departemen Internal DPP PDIP Sudiyatmiko Aribowo, Ketua DPP PAN Azis Subekti, dan Yanuar Arif W dari DPP PKS.

Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan keputusan pihaknya dalam waktu cepat ini sangat penting, mengingat semakin mendekatnya waktu pelaksanaan pilkada serentak, yakni 9 Desember mendatang.

"Bawaslu akan melakukan penelaahan dan keputusan yang bersifat substansial mengingat adanya potensi warga negara yang dihilangkan hak konstitusionalnya di Lampung Timur," kata Muhammad.

Bawaslu, kata dia, juga akan melakukan supervisi secara langsung terkait langkah-langkah penyelesaian di Lampung Timur.

Seperti diberitakan, KPU Lampung Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang menggugurkan pasangan calon dari koalisi PDIP, PAN, dan PKS, Erwin Arifin, dengan alasan Calon Wakil Bupati Prio Budi Utomo meninggal dunia.

PDIP dkk menilai SK KPU Lampung Timur itu merupakan kesalahan tafsir yang dilakukan KPU Lampung Timur. Akibat SK tersebut, maka PDIP, PAN dan PKS sebagai partai yang berkoalisi dalam pilkada Lampung Timur telah dirugikan hak konstitusinya oleh tindakan tersebut.

Menurut Sudiyatmiko, KPU Lampung Timur secara jelas telah salah mengartikan frasa "pasangan calon yang berhalangan tetap" dalam ketentuan pasal 54 ayat (5) UU No. 8 Tahun. 2015.

Keputusan KPU Lampung Timur itu menafsirkan UU dengan menganggap apabila salah satu calon mengalami halangan tetap dalam hal ini meninggal dunia/terkena putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka pasangan calon bupati dan wakil bupati digugurkan keduanya sebagai peserta pilkada.

Menyikapi hal itu, DPP PDIP bersama DPP PAN dan DPP PKS melaporkan tindakan KPU Lampung Timur tersebut kepada Bawaslu RI.

“Kami akan minta Bawaslu untuk segera melakukan tindakan yang dianggap perlu untuk menyelesaikan permasalahan di pilkada Lampung Timur,” ujar Sudiyatmiko.

Terlebih, dalam masalah ini Erwin melalui kuasa hukumnya juga sedang mengajukan uji materi atas pasal yang mendasari pengguguran pencalonan Erwin tersebut, yakni Pasal 54 Ayat 5 UU 8/2015.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Rekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan

Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru
VIDEO: Presiden Jokowi Blak-blakan Kesulitan Pemilihan Ketua KPU Baru "Akan Dipercepat"

Presiden Jokowi menanggapi pemilihan Ketua KPU yang baru, jelang Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!
Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Bawaslu: Anggota Legislatif Terpilih Harus Mundur Ketika Ditetapkan jadi Calon Kepala Daerah!

Baca Selengkapnya
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asyari

KPU juga sedang menunggu proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk mengisi kekosongan.

Baca Selengkapnya
Respons Bawaslu Terkait Permintaan DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari
Respons Bawaslu Terkait Permintaan DKPP soal Kasus Asusila Hasyim Asyari

Kesiapan tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu RI untuk mengawasi seluruh putusan.

Baca Selengkapnya