Keras, TPN Ganjar Nilai Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-cawapres!
Keras, TPN Ganjar Nilai Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-cawapres!
Kini Capres harus dampingi Cawapres saat debat Pemilu 2024
Keras, TPN Ganjar Nilai Ketua KPU Tak Berhak Ubah Format Debat Capres-cawapres!
Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menyatakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tidak berhak mengubah format debat capres-cawapres.
Ia mengingatkan, debat sudah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
"Ketua KPU dan KPU tidak berhak untuk mengubah format debat itu. Kenapa? Karena itu sudah diatur dalam undang-undang, sudah diatur dalam peraturan-peraturan KPU," ujar Todung kepada wartawan, Sabtu (2/12).
Todung menyebut, setiap warga negara berhak mengetahui kapasitas dan pengetahuan capres dan cawapres yang akan mereka pilih. Oleh karena itu, debat antarcapres dan cawapres penting dilakukan secara terpisah.
"Sejauh mana capres itu cukup cerdas, cukup punya pengetahuan, cukup punya komitmen, cukup punya kesiapan untuk memimpin Indonesia di masa depan," kata Todung.
Todung menegaskan, cawapres bukan semata-mata ban serep atau pelengkap saja. Namun, cawapres adalah sosok mumpuni dan bisa membuktikan kapasitas di debat.
"Nah demikian juga dengan cawapres, cawapres itu juga perlu membuktikan kepada publik bahwa dia punya visi, komitmen, kemampuan, kesiapan, dan publik tau, publik tidak bodoh, publik tau bahwa cawapres itu bukan semata-mata ban serep," kata Todung.
Berubahnya format debat capres-cawapres oleh KPU, menurut Todung hanyalah sebuah akal-akalan KPU dan hal itu tidak bisa diterima. Jika KPU ingin mengubah format debat, lanjutnya, maka ia harus mengubah undang-undang terlebih dahulu.
"Menurut saya dengan pernyataan Ketua KPU yang menyatakan 'oke tetap 5 kali debat tetapi capres dan cawapres itu hadir bersamaan', ya ini menurut saya suatu akal-akalan, format yang sedang disiapkan, sedang dibuat oleh KPU dan itu tidak boleh kita terima dan tidak bisa kita terima. KPU boleh mengubah itu kalau undang-undangnya diubah,"
pungkas Todung.