Ketum Projo Pasang Badan untuk Kaesang: Enggak Ada Gratifikasi, Jet Pribadi Itu dari Temannya
Ketum Projo Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemakaian jet pribadi oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi.
Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, pemakaian jet pribadi oleh anak bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep bukan bentuk gratifikasi, melainkan bantuan dari teman semata.
"Enggak ada (gratifikasi), dia kan pribadi. Itu dari temannya,” kata Budi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Menurut Budi, alasan Kaesang naik jet priabdi hanya karena istrinya Erina Gudono sedang hamil besar. Dia mendengar, Erina tidak boleh naik angkutan umum.
"Pokoknya udah lah, gini loh, satu Mas Kaesang itu kan istrinya lagi hamil 8 bulan kan, enggak boleh naik angkutan umum," kata dia.
Apalagi, lanjut Budi, Kaesang bukan pejabat publik sehingga tidak terkena kasus gratifikasi. "Ya enggak lah, sama saja kayak saya pinjemin kamu temen, apalagi bukan pejabat publik,” pungkasnya.
KPK Batal Panggil Kaesang
KPK batal memanggil Kaesang Pangarep untuk mengklarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas pesawat jet pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS).
Padahal, KPK sebelumnya tegas menyatakan akan memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo itu terkait penggunaan jet pribadi Gulfstream G650 dalam lawatannya ke AS bersama sang istri, Erina Gudono.
Ketua KPK Nawawi menyatakan sudah memerintahkan Direktorat Gratifikasi dan Direktorat Pengaduan Laporan Masyarakat menangani kasus Kaesang tersebut.
“Kita sudah memintakan untuk mereka melakukan klarifikasi, gitu. Kaesang kan nggak bisa dianggap secara personal, Semua publik mengetahui bahwa Kaesang adalah... Apa? Bisa dilanjutin gitu kan? sudah dipahami,” kata dia.
Kaesang dan Erina sendiri ramai jadi perbincangan usai kedapatan menggunakan jet pribadi. Sorotan masyarakat tertuju dengan harga penyewaan pesawat yang disebut mencapai angka Rp8 miliar untuk sekali perjalanan.
Keduanya kemudian diadukan ke KPK atas dugaan gratifikasi oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidillah Badrun.
KPK Plin Plan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengatakan jika KPK berhak memanggil Kaesang untuk dimintai keterangan meski ia bukan penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK sesuai undang-undang diamanatkan untuk menindaklanjuti setiap dugaan kasus korupsi termasuk gratifikasi.
"Mengapa kami membutuhkan penjelasan dari saudara Kaesang terkait hal ini? Karena kami menduga patut diduga itu ada kaitannya dengan penyelenggara negara. Kan kita tahu orang tua dari Kaesang seperti itu (presiden)," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/8).
Lebih lanjut, Alex mengatakan, jika dalam berbagai kasus penerimaan gratifikasi kerap kali mengatasnamakan orang lain dan tidak langsung menyasar penyelenggara negara untuk menerimanya.
Sehingga penting bagi Kaesang agar tetap memberikan klarifikasinya. KPK kini justru 'melempem' dan membatalkan agenda pemanggilan dari direktorat gratifikasi.
Kewenangan kasus ini bahkan telah diserahkan ke Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.