Soal Kaesang, Mahfud Ungkit Rafael Alun: Ketahuan Korupsi setelah Anaknya Hedon dan Flexing Ditangkap
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan dua analisa terkait batalnya KPK memanggil Kaesang.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan dua analisa terkait batalnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Dikutip dari unggahan Mahfud di akun X miliknya, Kamis (5/9), Mahfud awalnya menjelaskan bahwa publik tidak bisa memaksa KPK memanggil Kaesang.
"Tergantung itikad KPK saja. Tapi kalau alasannya karena Kaesang bukan pejabat, maka perlu dikoreksi dalam dua hal," kata Mahfud.
Hal pertama yang disampaikan Mahfud adalah alasan tersebut ahistorik. Dia mencontohkan ketika penegak hukum membongkar kasus korupsi pejabat eselon III Kementerian Keuangan, Rafael Alun (RA).
"Banyak koruptor yang terlacak setelah anak atau istrinya yang bukan pejabat diperiksa. Contoh: RA, seorang pejabat Eselon III Kemkeu sekarang mendekam di penjara justru ketahuan korupsi setelah anaknya yang hedon dan flexing ditangkap. Anak RA dengan mobil mewah menganiaya seseorang," tutur Mahfud.
Dari ramainya informasi terkait perilaku sang anak tersebut, berlanjut pelacakan yang dilakukan KPK kepada harta dan jabatan Rafael.
"Ternyata hasil korupsi. KPK memproses, RA dipenjarakan," ujarnya.
Analisis Mahfud yang kedua adalah, tidak menutup kemungkinan ke depan cara ini akan dipakai dalam KKN, yaitu si pemberi menyerahkan gratifikasi kepada anak atau keluarga dari pejabat.
"Kalau alasan hanya karena bukan pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa diproses, maka nanti bisa setiap pejabat meminta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini sudah dinyatakan oleh KPK via Alex Marwatadan pimpinan PuKat UGM," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Direktorat Gratifikasi KPK akhirnya batal mengundang Kaesang untuk mengklarifikasi perihal fasilitas mewah jet pribadi untuk bepergian ke USA. Alhasil Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) yang bakal melakukannya.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan perpindahan lintas Direktorat itu lantaran memiliki cakupan yang lebih luas dalam menyelidiki adanya dugaan gratifikasi.
Hal itu juga sekaligus sebagaimana adanya laporan dari Masyarakat Koalisi Anti Korupsi (MAKI) dan Dosen Universitas Jakarta (UNJ). Mereka melaporkan Kaesang dengan dugaan gratifikasi.
"Isunya masih sama bahwa laporan ktu terkait gratifikasi, kenapa difokuskan ke sana? Karena jangkauannya lebih jauh lagi dilakukan pleh PLPM terkait kewenangannya," ujar Tessa di Gedung KPK, Rabu (4/9).
Tentunya untuk proses aduan laporan yang saat ini ditangani oleh pihak PLPM juga tidak jauh berbeda di Direktorat Gratifikasi.
Pertama akan ada tahap verifikasi, lalu dilanjutkan dengan tahap telaah yang memakan waktu kurang lebih empat sampai dengan delapan hari.
"Apabila bisa ditindaklanjuti ada proses pulbaket atau full info dan ini service level agreement-nya sekitar 30 hari," jelas Tessa.
"Baru setelah itu diekspose dipaparkan apakah ini bisa ditindaklanjuti ke tahapan penyelidikan atau masih dibutuhkan dokumen pendukung lainnya atau keterangan lainnya dari pihak-pihak yang terkait pelaporan tersebut," sambung dia.
KPK juga tidak ingin dibilang menggebu-gebu dalam mengusut dugaan gratifikasi yang didapat oleh Kaesang. Adanya tekanan juga dibantahkan olehnya dengan alasan agar kasus tersebut tidak melebar ke mana-mana.
"Sama sekali tidak ada tekanan rekan-rekan sekalian, bahwa KPK berharap saudara K ini melakukan klarifikasi sendiri itu dari awal sudah disampaikan oleh pimpinan atau Pak AM (Alexander Marwata) dalam hal ini, sebenarnya ini juga agar isu ini tidak melebar ke mana-mana," Tessa menandaskan.
Alih-alih KPK pun berharap agar Kaesang pada akhirnya bersedia mengklarifikasi sendiri soal dirinya yang bisa menikmati fasilitas mewah tersebut.
"Jadi bukan berarti menggebu-gebu atau tidak menggebu-gebu, KPK bekerja berdasarkan kerangka hukum," tegas Tessa.
Kendati tidak ditangani Direktorat Gratifikasi, Tessa mengatakan klarifikasi penerimaan fasilitas mewah Kaesang itu akan diambil alih Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Tessa menegaskan Direktorat Gratifikasi bakal berkoordinasi dengan Direktorat PLPM untuk mengumpulkan sejumlah bukti fasilitas Kaesang diduga masuk gratifikasi.
"Terkait isu tersebut Direktorat Gratifikasi tidak berhenti. Mereka tetap kumpulkan data-data untuk di-supply ke teman-teman Direktorat PLPM. Ini adalah lintas Direktorat. Fokusnya sekarang adalah di Direktorat PLPM," pungkas Tessa.