Kompaknya JK dan Airlangga sebut kasus hukum Setnov urusan pribadi
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. Setnov yang juga menjabat Ketua DPR ini diduga turut terlibat kasus korupsi e-KTP dengan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dengan ditetapkannya Setnov jadi tersangka, gonjang-ganjing pun melanda tubuh partai beringin ini. Meski Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham melayangkan imbauan agar kader Golkar 'tutup mulut' dan tak komentar soal kasus Setnov, namun tak semua kader Golkar dapat dibendung untuk memberikan tanggapan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebut kasus Setnov merupakan urusan pribadi. Kompak dengan pernyataan JK, politikus Partai Golkar yang juga Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga memiliki pandangan sama.
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas pelanggaran? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Airlangga menegaskan kasus yang menimpa Setnov merupakan tanggung jawab pribadi, bukan sebagai ketua umum partai. Sehingga apa yang menimpa terhadap Setnov dianggap tidak akan mengganggu citra Golkar.
"Enggak ada masalah di Golkar, seluruhnya kita mempunyai mekanisme, dan mekanisme itu yang akan kita lihat bersama," kata Airlangga di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (21/7).
airlangga hartarto ©blogspot.com
Meski pada waktu Munas Bali 2016 menjadi rival Setnov sebagai kandidat ketua umum Partai Golkar, Airlangga menegaskan, partai memiliki sistem dan mekanisme bila ada kader tersandung kasus hukum. kata dia, partai akan menunggu status hukum tetap Setnov setelah jadi tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Iya, sampai ada kekuatan hukum tetap. Pertama, karena Golkar memiliki mekanisme tersendiri dan punya sistem tersendiri, dan kedua, tentu kita prihatin dengan kasus yang terjadi, dan Golkar sudah sepakat bahwa DPP mengedepankan praduga tidak bersalah, jadi tentu kita melihat proses selanjutnya," jelas Airlangga.
Sedangkan JK juga memastikan Golkar akan menghormati proses hukum Setnov yang dilakukan KPK. JK mengatakan pemerintah akan mendukung proses hukum terhadap Setnov dan tidak akan melakukan intervensi.
Selain itu, JK juga menegaskan bahwa kasus yang menimpa Setnov merupakan konsekuensi dari perbuatannya sendiri. "Bahwa apa yang terjadi pada Ketua Umum itu hal yang biasa atas segala perbuatan yang tercela pasti ada sanksinya," kata JK, Selasa (18/7).
Sebagaimana diberitakan, Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka mega korupsi KTP elektronik oleh KPK pada Senin (17/7). Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang, kesempatan, sarana maupun jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, ataupun suatu korporasi. KPK memperkirakan kerugian negara akibat KTP elektronik ini mencapai Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto dijerat KPK dengan Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan jadi tersangka kasus penyebaran berita bohong. Berikut profil lengkapnya.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaKejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah
Baca SelengkapnyaKusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKetua Mahkamah Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengungkap sejumlah masalah yang diungkap para hakim konstitusi di sidang MKMK.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu sudah diambil alih dan menjadi tanggung jawab Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Selengkapnya