KPU ingatkan warga pastikan namanya masuk DPT di situs resmi KPU
Merdeka.com - Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay mengingatkan warga untuk memastikan namanya tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 dengan mengecek nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) di website resmi KPU yakni pilkada2017.kpu.go.id.
"Jadi kalau teman-teman yang warga DKI, apakah saya sudah terdaftar atau tidak, terdata atau tidak, saya terdaftar di TPS mana, itu harus di TPS tempat kita tinggal. Jadi teman-teman silakan memasukkan NIK atau nama (di website resmi), nanti akan kelihatan," kata Hadar kepada awak media di kantor kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
Diakuinya, tidak semua orang memiliki waktu untuk datang ke kelurahan terdekat dan mengurus keperluan menjelang pilkada.
-
Dimana situs resmi KPU untuk cek DPT? Cara cek DPT online bisa dilakukan dengan mudah. Berikut langkah-langkah mengecek apakah Anda sudah terdaftar dalam DPT: 1. Kunjungi laman resmi KPU di infopemilu.kpu.go.id 2. Setelah itu, pilih menu Cek DPT Online 3. Masukkan NIK atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri 4. Klik Pencarian 5. Jika telah terdaftar, muncul informasi nama lengkap, nomor DPT, dan alamat TPS.
-
Bagaimana cara cek DPT Pemilu? Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Kenapa penting cek DPT online? Dengan cara ini, Anda dapat memastikan bahwa data diri Anda sudah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT. Cara cek DPT online ini memudahkan pemilih untuk memeriksa status keikutsertaan mereka dalam Pemilu atau pemilihan lainnya.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
"Memang semua orang tidak selalu dengan mudah datang ke kelurahan, karena mungkin rumahnya agak jauh, atau tidak ada waktu. Kami sudah menyediakan di dalam website di KPU kita, yaitu DPT yang telah di publikasikan," lanjutnya.
Apabila, terdapat masyarakat yang belum terdaftar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sekitar lingkungannya. Pemilih tersebut dapat menunjukkan KTP elektronik yang sesuai dengan keterangan.
"Sepanjang dia punya KTP elektronik, atau surat keterangan bahwa warga DKI dia bisa memilih, datang ke TPS yang sesuai di mana ktp elektronik itu, sesuai surat keterangan. Nanti akan dilayani, di TPS tersebut pada 1 jam terakhir di hari pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017, jam 12.00 sampai jam 01.00 siang," papar Hadar.
Seperti diketahui, pilkada serentak akan diselenggarakan di 101 daerah yang terdiri dari 7 pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 18 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali kota dan 76 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Februari 2017 nanti.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.
Baca SelengkapnyaDaftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum
Baca SelengkapnyaMasyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaWahyu mengatakan pengurangan jumlah pemilih tersebut, karena memang ketika dilakukan coklit ada warga yang telah meninggal dunia, pindah tempat tinggal dan lain
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Mochamad Afifudin meminta kepada masyarakat untuk dapat mengecek apakah terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBerikut adalah cara mengetahui DPT secara online dengan mudah.
Baca SelengkapnyaKPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Baca SelengkapnyaDPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.
Baca SelengkapnyaSaat ini Pilkada DKI Jakarta memasuki tahapan kampanye para pasangan calon wakil dan gubernur hingga 23 November 2024.
Baca SelengkapnyaJika juga tak terdaftar, para WNI diminta untuk mendaftar melalui situs ppln.co.id.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mengecek TPS sebelum melakukan pencoblosab pemilu.
Baca Selengkapnya