KPU Ungkap Alasan Tetapkan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR RI Terpilih
Merdeka.com - KPU akan melantik Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Keputusan itu diambil KPU berdasarkan keputusan Gerindra, sebagai partai yang menaungi Mulan Jameela.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, KPU mengeluarkan SK penetapan Mulan Jameela karena Gerindra, telah mengeluarkan keputusan pemberhentian atau pemecatan terhadap caleg yang awalnya mengalahkan Mulan. KPU sudah memverifikasi surat pemberhentian dari partai itu sebelum mengeluarkan SK.
"Kami sebelum mengambil tindakan, kami melakukan verifikasi dulu, kami melakukan klarifikasi Benar nggak ini surat ini dikeluarkan oleh partai, siapa yang tanda tangan, kami tanya kepada yang bersangkutan benar enggak tanda tangan. Setelah KPU meyakini, baru ambil sikap," ujar Arief di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin (23/9).
-
Siapa yang terpilih sebagai anggota DPR? Pendiri Dewa 19, Ahmad Dhani, bersama mantan vokalisnya, Once Mekel, telah resmi dilantik sebagai anggota DPR RI terpilih untuk periode 2024-2029.
-
Siapa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024? Pemilu 2024 adalah pemilihan umum serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
-
Bagaimana Gerindra mengambil keputusan dalam Rapimnas? 'Rapat Pimpinan Nasional adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di bawah Kongres, diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat atas persetujuan Ketua Dewan Pembina, Pak Prabowo,' ujar Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).
-
Apa yang dipilih di pemilu 2019? Pemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia. Dalam pertarungan presiden, terdapat dua pasangan calon utama, yaitu Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, dan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
-
Siapa yang didukung oleh PKB untuk Pilgub Jakarta 2024? PKB Pertimbangkan Dukung Anies Maju Pilgub Jakarta 2024 Namun, PKB juga sudah punya jagoan sendiri untuk diusung sebagai bakal calon gubernur Jakarta. Wasekjen PKB Syaiful Huda mengungkapkan, partainya sudah membuka komunikasi awal dengan Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.Dia mengatakan, PKB tengah mempertimbangkan untuk mengusung Anies.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
Namun, Arief menegaskan bahwa yang terpilih untuk menggantikan caleg yang bersangkutan bukanlah kewenangan partai. Hal itu tetap ditentukan berdasarkan mekanisme suara terbanyak berikutnya.
Nama pun tidak bisa dilompat sesuai keinginan partai. Si pengganti haruslah seseorang yang memiliki suara terbanyak berikutnya.
"Kalau peraih suara terbanyak berikutnya enggak memenuhi syarat, berarti yang berikutnya (lagi). Kalau tidak bisa lagi berikutnya lagi, tidak bisa langsung lompat," ucap Arief.
"Melompat gak boleh. Tetapi harus ini gak memenuhi syarat, berarti berikutnya. Enggak bisa kalau memenuhi syarat langsung dilompat," jelas Arief.
Tak Gunakan Aksi Jalanan
Arief meminta, pihak yang keberatan mengambil langkah hukum. Bukan melakukan aksi di jalanan.
"Kalau memang ada yang tidak setuju, saya berharap lakukanlah cara-cara sebagaimana yang ditentukan dalam, tidak usah rame-rame di luar. Tidak usah pengerahan massa di luar. Gak perlu itu," ungkap Arief.
Menurutnya, kebijakan yang ditetapkan oleh pihaknya itu tidak dibuat berdasarkan kekuatan tertentu. Kebijakan itu dibuat berdasarkan hukum yang diyakini memang benar.
"KPU sebelum memutuskan itu tentu sudah mempertimbangkan banyak hal melihat aspek regulasinya," tambah dia.
Dia menjelaskan, ketika seseorang terpilih menjadi anggota DPR RI, apapun bisa terjadi kapan saja. Penggantian pun bisa dilakukan kapan saja karena yang terpilih bisa saja tak memenuhi syarat atau meninggal dunia.
Namun, bila yang bersangkutan sudah dilantik, maka undang-undang juga sudah mengatur mekanisme penggantian lewat proses pergantian antar waktu (PAW).
"Nah kalau mekanismenya melalui PAW karena sudah dilantik, maka alurnya itu jelas partai mengusulkan kepada pimpinan DPR atau DPRD, tergantung siapa yang mau diganti," tutur dia.
"Kemudian pimpinan DPR atau DPRD mengirimkan surat kepada KPU, baru KPU memberikan siapa data yang meraih suara terbanyak berikutnya," lanjutnya.
Gerindra Jalankan Putusan Pengadilan
Melalui surat nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 pada 16 September 2019 lalu tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
KPU menjelaskan Mulan menggantikan dua koleganya Ervin Luthfi dan Fahrul Rozie, mewakili Dapil Jabar XI. Perolehan suara di urutan pertama Muhammad Husein, disusul Subarna, Ervin Luthfi, Fahrul Rozi dan Mulan.
Keputusan itu dikeluarkan KPU setelah menerima tiga orang surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya. Pertama, surat dengan nomor 023A/BHADPPGERINDRA/IX/2019 pada tanggal 11 September 2019, perihal Penjelasan Kedua Soal Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019/PN.Jkt.Sel.
Kemudian, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019.
Serta Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang Pemberhentian Keanggotaan Sebagai Langkah Administrasi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/ 2019/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Agustus 2019. Dalam putusan ini, calon AnggotaDewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia daerah pemilihan Jawa Barat XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi, SH dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Dikonfirmasi terpisah, Wasekjen Partai Gerindra, Andre Rosiade, membenarkan masuknya nama Mulan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Andre menyebut, Gerindra hanya menjalankan apa yang telah putuskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Memang Gerindra telah mendapat surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan itu in kracht. Tentu kita melaksanakan perintah pengadilan itu dengan berkoordinasi dengan KPU dan KPU sudah memberikan surat ketetapan itu," kata Andre saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (21/9).
Perihal dicoretnya nama Ervin dan Fahrul yang secara perolehan suara lebih banyak dari Mulan, Andre kembali menegaskan partainya hanya menjalankan apa yang menjadi keputusan pengadilan.
"Intinya kita melaksanakan perintah pengadilan yang sudah in kracht dan sudah memenuhi persyaratan administrasi. Dan KPU sudah mengeluarkan surat ketetapan," tegas Andre.
Baca juga:DPC Gerindra Garut Tidak Tahu Alasan 2 Caleg Dicoret & Mulan Jameela Jadi Anggota DPRIni Penjelasan Mendagri Terkait Mulan Jameela Gantikan Ervin & Fahrul Rozi di DPRRelawan hingga Simpatisan Gerindra di Garut Tolak Mulan Jameela Jadi Anggota DPRTetapkan Mulan jadi Anggota DPR, Gerindra Tegaskan Hanya Ikut Putusan PN JakselMulan Jameela Jadi Anggota DPR, Pendukung Minta Caleg Ervin Luthfi MelawanCaleg Gerindra Digantikan Mulan Jameela Cs Ancam Gugat KPU dan Partai (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mulan Jameela mencalonkan diri sebagai anggota DPR dari Partai Gerindra
Baca SelengkapnyaDPR memutuskan Puan Maharani dari Fraksi PDI Perjuangan menjabat ketua DPR periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaSesuai Undang-Undang MD3, PDIP akan kembali berhak atas jabatan kursi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani dan Mulan Jameela dipastikan melenggang ke parlemen bersama 22 artis lain yang bertarung dalam Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Puan Maharani kembali terpilih menjadi Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Baca SelengkapnyaPuan menjelaskan akan melakukan musyawarah dan mufakat untuk penambahan komisi.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna menetapkan susunan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Politikus PDIP Puan Maharani kembali ditetapkan sebagai Ketua DPR RI 2024-2029.
Baca SelengkapnyaMelalui Partai Gerindra, Mulan Jameela mendapatkan nomor urut 2
Baca SelengkapnyaHal itu, dia sampaikan merespons pernyataan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia.
Baca SelengkapnyaDoli menegaskan penentuan ketua DPR merujuk pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3.
Baca SelengkapnyaGerindra tidak mendukung wacana revisi Undang-Undang MD3 soal kursi Ketua DPR.
Baca SelengkapnyaSaat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca Selengkapnya